Larshen Yunus Bantah Tuduhan Gelar Profesor Sufmi Dasco Ahmad
Aktivis dan Praktisi Hukum Larshen Yunus membantah tuduhan terkait gelar Profesor Sufmi Dasco Ahmad. Ia meminta publik mengedepankan verifikasi, asas praduga tak bersalah, dan menghormati mekanisme akademik yang berlaku.
JAKARTA, TOPIKPUBLIK.COM – Polemik mengenai status akademik dan gelar Profesor yang disematkan kepada Wakil Ketua DPR RI, Prof. Dr. Ir. H. Sufmi Dasco Ahmad, SH, MH, terus menjadi perbincangan publik dan memunculkan beragam pandangan di ruang digital maupun media massa. Di tengah derasnya arus informasi yang berkembang, sejumlah pihak mengingatkan pentingnya mengedepankan verifikasi, objektivitas, serta penghormatan terhadap mekanisme akademik yang berlaku sebelum menarik kesimpulan terhadap suatu persoalan.
Menyikapi isu tersebut, Aktivis Anti Korupsi, Praktisi Hukum, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungan Rakyat Prabowo-Gibran, sekaligus Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) I Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau, Larshen Yunus, menyampaikan pandangan dan pernyataan strategis terkait berbagai tudingan yang berkembang mengenai gelar akademik yang disandang Sufmi Dasco Ahmad.
Menurut Larshen Yunus, berbagai narasi yang beredar di sejumlah platform media online maupun media sosial harus disikapi secara objektif, proporsional, profesional, serta tetap menjunjung tinggi asas verifikasi dan prinsip praduga tak bersalah yang menjadi fondasi dalam kehidupan demokrasi dan negara hukum.
"Kami membantah secara tegas berbagai narasi yang berupaya menggiring opini publik seolah-olah gelar Profesor yang disandang Bapak Sufmi Dasco Ahmad tidak sah atau tidak memenuhi ketentuan akademik yang berlaku. Tuduhan seperti itu harus dibuktikan dengan data, fakta, dokumen, dan mekanisme akademik yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, bukan sekadar asumsi, spekulasi, ataupun persepsi yang dibangun tanpa dasar yang jelas," tegas Larshen Yunus kepada awak media, Rabu (10/6/2026).
Menurutnya, masyarakat perlu memahami secara utuh bahwa proses seseorang memperoleh pengakuan akademik sebagai Guru Besar atau Profesor bukanlah proses yang sederhana. Gelar tersebut lahir melalui mekanisme panjang yang melibatkan berbagai tahapan evaluasi, penilaian akademik, serta pertimbangan kelembagaan yang ketat sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan pendidikan tinggi.
Larshen menjelaskan bahwa esensi pengabdian dalam dunia akademik tidak hanya diukur melalui satu karya ilmiah atau satu publikasi tertentu semata. Lebih dari itu, penilaian akademik juga mencakup keseluruhan rekam jejak seseorang dalam bidang pendidikan, penelitian, publikasi ilmiah, pengabdian kepada masyarakat, pengembangan ilmu pengetahuan, hingga kontribusi nyata terhadap kemajuan bangsa dan negara.
"Prof. Sufmi Dasco Ahmad bukanlah sosok yang baru terlibat dalam dunia pendidikan. Beliau telah lama berkontribusi sebagai dosen, akademisi, pembicara ilmiah, narasumber dalam berbagai forum nasional, serta aktif dalam kegiatan pengembangan ilmu hukum dan kebijakan publik. Semua itu merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi," ujar Larshen Yunus.
Tokoh muda nasional asal Riau tersebut juga mengingatkan agar pihak-pihak tertentu tidak mudah menghakimi seseorang tanpa melakukan klarifikasi kepada lembaga yang memiliki kewenangan dan otoritas akademik.
Menurutnya, apabila terdapat keraguan terhadap dokumen akademik ataupun publikasi ilmiah tertentu, maka langkah yang tepat adalah melakukan konfirmasi kepada perguruan tinggi yang bersangkutan, kementerian terkait, pengelola jurnal ilmiah, maupun lembaga akademik yang memiliki kewenangan untuk memberikan penjelasan secara resmi.
"Jangan langsung membangun opini yang berpotensi mencemarkan nama baik seseorang. Dalam negara demokrasi dan negara hukum, setiap persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme yang benar, bukan melalui penghakiman publik yang belum tentu didasarkan pada fakta yang utuh," tambah Kandidat Kuat Calon Ketua Umum DPP KNPI tersebut.
Lebih lanjut, Larshen Yunus menyoroti pentingnya penerapan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), khususnya Pasal 3 yang mewajibkan setiap insan pers untuk menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah dalam setiap produk jurnalistik.
Menurutnya, prinsip cover both sides merupakan salah satu pilar penting dalam menjaga kualitas demokrasi dan kredibilitas media di tengah derasnya arus informasi digital yang sering kali dipenuhi narasi yang belum terverifikasi.
"Prinsip cover both sides harus dijunjung tinggi. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan akibat pemberitaan yang tidak didasarkan pada verifikasi yang memadai. Pers memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, serta mencerdaskan masyarakat," kata Ketua Umum Relawan Prabowo-Gibran tersebut.
Larshen juga menegaskan bahwa selama ini publik mengenal Sufmi Dasco Ahmad sebagai tokoh nasional yang memiliki kapasitas kepemimpinan, pengalaman politik, serta kedekatan yang kuat dengan dunia pendidikan dan hukum. Aktivitas mengajar, keterlibatan dalam forum akademik, hingga kontribusi dalam pengembangan keilmuan menjadi bagian dari rekam jejak pengabdian yang telah lama dijalankan.
"Fakta bahwa beliau pernah mengajar, terlibat dalam berbagai kegiatan akademik, memberikan kuliah umum, membimbing mahasiswa, serta aktif dalam pengembangan keilmuan merupakan bukti nyata kontribusi beliau terhadap dunia pendidikan. Karena itu, sangat tidak bijak apabila seluruh rekam jejak tersebut diabaikan hanya karena muncul satu atau dua tudingan yang belum tentu memiliki dasar yang kuat," ujarnya.
Sebagai Aktivis Anti Korupsi dan Praktisi Hukum dari Kantor Hukum Mediator Satya Wicaksana, Larshen Yunus mengajak seluruh elemen bangsa untuk menghentikan praktik pembunuhan karakter (character assassination) yang kerap terjadi dalam ruang publik, terutama terhadap tokoh-tokoh yang memiliki kontribusi besar bagi bangsa dan negara.
Ia menilai bahwa kritik merupakan bagian penting dari demokrasi, namun kritik harus dibangun di atas fondasi data, fakta, argumentasi ilmiah, dan etika publik yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Kita semua harus berupaya membangun budaya demokrasi yang sehat, dewasa, dan beradab. Kritik yang konstruktif tentu sah dan diperlukan, namun harus berdasarkan data, fakta, serta argumentasi yang kuat. Jangan menjadikan ruang publik sebagai arena fitnah, hoaks, maupun upaya pembunuhan karakter terhadap seseorang yang telah banyak memberikan kontribusi bagi kemajuan bangsa dan negara," tegasnya.
Di akhir keterangannya, mantan Presiden Mahasiswa (Presma) Sosialis Indonesia tersebut menyatakan keyakinannya bahwa seluruh proses akademik yang berkaitan dengan status Profesor Sufmi Dasco Ahmad telah melalui rangkaian mekanisme, prosedur, serta standar evaluasi yang berlaku di lingkungan pendidikan tinggi.
Menurut Larshen, institusi pendidikan tinggi memiliki sistem pengawasan dan mekanisme akademik yang ketat untuk memastikan setiap keputusan yang diambil memenuhi standar mutu dan integritas akademik.
"Kami sangat percaya bahwa institusi pendidikan tinggi memiliki standar, mekanisme, dan sistem evaluasi yang ketat. Karena itu, mari hormati proses akademik yang berjalan dan jangan terburu-buru menyimpulkan sesuatu sebelum seluruh fakta terungkap secara terang benderang. Prof. Sufmi Dasco Ahmad telah lama mengabdikan dirinya kepada dunia pendidikan di Republik Indonesia, sejalan dengan semangat dan nilai-nilai luhur Tri Dharma Perguruan Tinggi," pungkas Larshen Yunus mengakhiri pernyataan persnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa dalam era keterbukaan informasi dan derasnya arus media digital, setiap pihak memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga kualitas ruang publik. Kebebasan berpendapat harus berjalan seiring dengan tanggung jawab, verifikasi, serta penghormatan terhadap fakta. Di tengah berbagai dinamika yang berkembang, prinsip objektivitas, keadilan, dan penghormatan terhadap proses hukum maupun proses akademik tetap menjadi fondasi penting dalam menjaga kualitas demokrasi Indonesia.
























