Kesempatan Emas! Pemkab Kuansing Lelang 53 Motor Dinas Eks Kades, Harga Mulai Rp2 Juta
Aset Kendaraan Dinas Eks Operasional Kepala Desa Dilelang Secara Terbuka Melalui Lelang.go.id
TELUKKUANTAN, TOPIKPUBLIK.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, kembali melakukan optimalisasi pengelolaan aset daerah melalui pelelangan puluhan kendaraan roda dua milik pemerintah. Sebanyak 53 unit sepeda motor Honda New Mega Pro resmi dilelang secara terbuka kepada masyarakat melalui sistem lelang daring nasional yang dikelola pemerintah melalui lelang.go.id.
Pelelangan aset daerah tersebut menjadi peluang bagi masyarakat yang ingin memiliki kendaraan dengan harga relatif terjangkau. Berdasarkan pengumuman resmi, nilai limit kendaraan yang dilelang bervariasi, mulai dari kisaran Rp2 jutaan hingga Rp5 jutaan per unit, tergantung kondisi fisik dan hasil penilaian aset yang telah dilakukan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing, Fajrul Ramadani, mengatakan bahwa proses pelelangan akan dilaksanakan pada 15 Juni 2026, sementara kegiatan aanwijzing atau peninjauan objek lelang dijadwalkan berlangsung pada 12 Juni 2026.
“Lelang akan dilaksanakan pada tanggal 15 Juni mendatang, sedangkan proses aanwijzing dilakukan pada 12 Juni 2026,” ujar Fajrul Ramadani saat dikonfirmasi di Telukkuantan, Selasa (9/6/2026).
Menurutnya, masyarakat yang berminat mengikuti lelang diberikan kesempatan untuk melihat langsung kondisi kendaraan sebelum pelaksanaan lelang. Peninjauan dilakukan di lokasi masing-masing kendaraan yang tersebar di sejumlah kecamatan sesuai informasi yang tercantum dalam pengumuman resmi.
“Untuk kegiatan aanwijzing, peserta lelang dapat melihat langsung kendaraan di kantor camat sesuai lokasi yang tertera dalam pengumuman lelang,” jelasnya.
Fajrul menambahkan, BPKAD Kuansing tidak mengumpulkan seluruh kendaraan yang akan dilelang ke dalam satu lokasi terpusat. Kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan efisiensi anggaran serta biaya operasional yang dibutuhkan untuk memobilisasi puluhan unit kendaraan dari berbagai wilayah.
“Karena keterbatasan anggaran, kendaraan tidak dikumpulkan dalam satu titik. Peserta dapat langsung melihat unit sesuai lokasi masing-masing,” tambahnya.
Lebih lanjut dijelaskan, proses pelelangan aset daerah tersebut dilaksanakan Pemkab Kuansing bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru. Seluruh tahapan pelelangan, mulai dari penilaian aset hingga pelaksanaan lelang, dilakukan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku untuk menjamin transparansi serta akuntabilitas pengelolaan barang milik daerah.
Penetapan nilai kendaraan yang dilelang juga dilakukan oleh tim penilai dari KPKNL Pekanbaru sehingga harga limit yang ditetapkan memiliki dasar perhitungan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Proses penilaian aset dilakukan oleh KPKNL Pekanbaru. Bagi masyarakat yang ingin mengikuti lelang, silakan membuat akun pada situs lelang.go.id dan menyetorkan uang jaminan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan,” terang Fajrul.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses penawaran hanya dilakukan secara daring melalui platform resmi pemerintah. Karena itu, masyarakat diimbau berhati-hati terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan panitia lelang maupun menawarkan transaksi di luar mekanisme resmi.
“Pelaksanaan lelang hanya melalui lelang.go.id dan dilakukan secara terbuka mulai pukul 10.00 WIB. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi BPKAD Kuansing ataupun mengakses media sosial resmi BPKAD Kuansing,” katanya.
Kendaraan Operasional Kepala Desa
Berdasarkan data yang dihimpun, puluhan sepeda motor yang dilelang tersebut merupakan kendaraan operasional kepala desa yang sebelumnya digunakan untuk mendukung pelayanan pemerintahan desa di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.
Kendaraan tersebut diketahui dibeli oleh pemerintah daerah pada tahun 2013 dan telah digunakan selama lebih dari satu dekade dalam menunjang aktivitas pelayanan publik di tingkat desa.
Seiring upaya peningkatan sarana dan prasarana pemerintahan desa, pada tahun 2024 Pemkab Kuansing telah menyediakan kendaraan operasional baru bagi para kepala desa. Dengan adanya pengadaan kendaraan baru tersebut, kendaraan lama kemudian ditarik dan ditetapkan sebagai aset yang tidak lagi digunakan untuk operasional pemerintahan.
Melalui mekanisme pelelangan terbuka, Pemkab Kuansing berharap aset yang sudah tidak digunakan tersebut dapat memberikan manfaat ekonomi sekaligus menghasilkan pemasukan bagi daerah. Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola aset yang transparan, efektif, dan sesuai dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah yang baik.
Pelelangan aset kendaraan dinas secara terbuka tersebut diharapkan dapat menarik minat masyarakat, khususnya warga Kuansing dan Riau, yang ingin memperoleh kendaraan roda dua dengan harga kompetitif melalui mekanisme resmi dan legal yang dijamin pemerintah.





Idris Afandi



















