Polsek Tebing Tinggi Sikat Pengedar Sabu 18,87 Gram
Polsek Tebing Tinggi bersama Polres Kepulauan Meranti berhasil mengamankan RS, pengedar sabu dengan barang bukti 18,87 gram di Desa Banglas Barat.
MERANTI, TOPIKPUBLIK.COM – Komitmen jajaran kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Kepulauan Meranti kembali dibuktikan. Polsek Tebing Tinggi bersama Tim Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 18,87 gram.
Dalam pengungkapan tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi mengamankan seorang pria berinisial RS (20) pada Rabu (22/4/2026). Tersangka ditangkap di dalam sebuah rumah yang berada di Jalan Mahmud, Gang Air Putih, RT 001/RW 001, Desa Banglas Barat, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor total sekitar 18,87 gram. Barang bukti tersebut terdiri dari satu paket besar seberat 12,47 gram, satu paket sedang seberat 5,17 gram, dan satu paket kecil seberat 0,66 gram.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi, SH, SIK, MH melalui Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Ipda Sapta Anwar, SH menjelaskan bahwa pengungkapan kasus narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat. Warga melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Mahmud, Gang Air Putih, Desa Banglas Barat.
Menindaklanjuti informasi itu, tim kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenaran informasi di lapangan, petugas kemudian melakukan tindakan hukum dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti sabu.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di dalam rumahnya beserta barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Ipda Sapta Anwar, Sabtu (25/4/2026).
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka RS mengaku bahwa barang haram tersebut bukan miliknya secara pribadi. Ia menyebut sabu itu merupakan milik seseorang berinisial PR yang saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Barang tersebut diduga dipercayakan kepada tersangka untuk diperjualbelikan.
Saat ini, tersangka RS bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti. Penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan pihak lain.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) beserta perubahan penyesuaian pidana yang berlaku.
Meski demikian, dari hasil pemeriksaan tes urine, tersangka RS dinyatakan negatif mengandung methamphetamine dan amphetamine. Kendati hasil urine negatif, proses hukum terhadap tersangka tetap berlanjut karena barang bukti narkotika jenis sabu ditemukan dan diamankan petugas.
Pihak Polsek Tebing Tinggi menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika, terutama di lingkungan permukiman.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang mengarah pada penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
“Apabila masyarakat mengetahui adanya tindak kejahatan narkoba maupun kriminal lainnya, segera hubungi Call Center 110 atau Polsek Tebing Tinggi. Kami siap melayani,” tutupnya.

(Humas Polres Meranti)























