Polsek Merbau Bekuk 3 Pencuri Sarang Walet dalam Hitungan Jam

Polsek Merbau, Polres Kepulauan Meranti berhasil menangkap tiga pelaku pencurian sarang burung walet di Desa Mengkirau hanya dalam hitungan jam. Polisi sita barang bukti dan dalami kasus.

Polsek Merbau Bekuk 3 Pencuri Sarang Walet dalam Hitungan Jam
Gerak Cepat Polsek Merbau! Tiga Pencuri Sarang Burung Walet Dibekuk Dalam Hitungan Jam, Polisi Sita Pompong hingga Uang Hasil Penjualan

MERANTI, TOPIKPUBLIK.COM – Respons cepat jajaran Polsek Merbau, Polres Kepulauan Meranti, kembali membuktikan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Hanya dalam hitungan jam setelah laporan diterima, aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian sarang burung walet yang terjadi di Jalan Kuala Melibur, Desa Mengkirau, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kamis (7/5/2026).

Dalam pengungkapan kasus kriminal di wilayah hukum Polres Kepulauan Meranti tersebut, tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan polisi. Ketiganya masing-masing berinisial KG (45), AB alias HK (51), dan PL (34), yang diduga terlibat dalam aksi pencurian sarang burung walet milik warga.

Keberhasilan pengungkapan kasus pencurian ini menjadi bukti kesigapan Unit Reskrim Polsek Merbau dalam merespons laporan masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja kepolisian di daerah pesisir Kepulauan Meranti.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Merbau AKP Jimmy Andre, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus pencurian sarang walet tersebut bermula ketika korban bernama Heria menerima informasi dari keluarganya terkait bangunan sarang burung walet milik orang tuanya yang diduga telah dibobol pencuri.

“Pelapor mendapatkan informasi dari adiknya terkait adanya pencurian di bangunan sarang burung walet milik orang tuanya. Dari rekaman CCTV terlihat tiga orang mencurigakan sedang mengambil barang di lokasi,” ujar AKP Jimmy Andre.

Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Merbau langsung bergerak cepat dengan memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Efrianto bersama tim Unit Reskrim Polsek Merbau untuk melakukan penyelidikan intensif serta pengejaran terhadap para pelaku pencurian.

Kerja cepat aparat kepolisian akhirnya membuahkan hasil. Sekitar pukul 18.00 WIB, polisi berhasil mengamankan dua terduga pelaku, yakni KG dan AB alias HK, saat melintas di Jalan Lintas Melibur, Desa Mayang Sari, Kecamatan Tasik Putri Puyu.

Keduanya saat itu menggunakan sepeda motor Honda Supra X tanpa dilengkapi nomor polisi, sehingga memudahkan petugas melakukan identifikasi dan penghentian terhadap kendaraan yang dicurigai.

Dari hasil pemeriksaan awal serta pencocokan dengan rekaman CCTV di lokasi kejadian, kedua pelaku mengakui keterlibatan mereka dalam aksi pencurian sarang burung walet tersebut. Tidak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan kasus untuk memburu pelaku lainnya yang diduga ikut terlibat.

Berkat pengembangan dan kerja cepat personel di lapangan, polisi kembali berhasil mengamankan satu terduga pelaku lainnya, yakni PL, di Jalan A. Yani, Kelurahan Teluk Belitung, Kecamatan Merbau.

“Ketiga terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mako Polsek Merbau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Jimmy Andre.

Akibat aksi pencurian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai sekitar Rp5 juta. Nilai kerugian itu berasal dari hasil sarang burung walet yang diambil para pelaku dari bangunan milik korban.

Dalam proses pengungkapan kasus pencurian sarang walet ini, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan para pelaku saat menjalankan aksinya.

Barang bukti yang diamankan di antaranya pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi, tas sandang, sisa sarang burung walet, beberapa senter kepala, linggis, gergaji, dua unit sepeda motor, uang tunai hasil penjualan sarang burung walet sebesar Rp1.981.000, hingga satu unit kapal kayu jenis pompong yang diduga digunakan sebagai sarana pendukung aksi kejahatan.

Pengamanan barang bukti tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan guna memperkuat unsur pidana serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap hukum selanjutnya.

Polsek Merbau juga telah melakukan berbagai langkah penanganan profesional, mulai dari mengamankan para pelaku, meminta keterangan sejumlah saksi, menyita barang bukti, hingga membuat laporan resmi dan administrasi penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi peringatan tegas bagi para pelaku tindak kriminal bahwa aparat kepolisian tidak akan memberi ruang terhadap segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya pencurian yang berdampak pada ekonomi warga.

Polres Kepulauan Meranti pun terus mengajak masyarakat untuk aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan maupun tindak kriminal di sekitarnya.

“Layanan 110 Polres Kepulauan Meranti merupakan pusat panggilan darurat 24 jam gratis yang siap merespons cepat gangguan keamanan, tindak kriminal, kecelakaan lalu lintas, dan kebutuhan bantuan kepolisian lainnya,” tutup AKP Jimmy Andre.

Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, Polsek Merbau kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan rasa aman di tengah masyarakat serta membangun kepercayaan publik melalui tindakan cepat, profesional, dan humanis dalam penegakan hukum di wilayah Kepulauan Meranti.