Ketua APTMR Kabupaten Siak Meminta Kepada APH Polres Siak Mengusut Tuntas Mafia Minyak Bersubsidi

#TOPIKPUBLIK.COM

Ketua APTMR Kabupaten Siak Meminta Kepada APH Polres Siak Mengusut Tuntas Mafia Minyak Bersubsidi

TOPIKPUBLIK.COM  - Koto Gasib - Siak - ketua Aliansi pejuang tanah Melayu riau (APTMR) kabupaten siak Ramadona mendesak aparat penegak hukum (APH) polsek Koto gasip, Polres siak melakukan penyidikan dan mengusut tuntas terhadap meneger SPBU koto gasib yang kedapatan sudah menjual BBM bersubsidi kepada mobil mobil perusahaan. sabtu (23/12/2023) 

Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi ini selalu menjadi incaran para pengusaha mafia BBM bersubsidi yang berlindung di balik dokumen perusahaan penyalur transportir untuk kebutuhan industri 

"hal ini tentu sangat merugikan baik bagi Pemerintah (Negara) maupun bagi masyarakat yang membutuhkan yang mana saat ini banyak masyarakat kabupaten siak keluhkan sulitnya mendapatkan BBM bersubsidi jenis solar di beberapa SPBU , karena tujuan pemerintah menerapkan BBM bersubsidi tersebut untuk membantu masyarakat yang ekonominya menengah kebawah.”ucapnya

Ia juga menegaskan, Seharusnya APH Polres siak gerak cepat untuk mengusut kasus ini sampai tuntas, jangan pandang bulu,pasca viral nya berita di beberapa media sosial agar semua perusahaan industri yang selama ini beroprasi menggunakan BBM subsidi mendapat sangsi sesuai hukum yang berlaku.

Ketua aliansi pejuang tanah Melayu riau Ramadona meminta kepada APH polres Siak agar dapat kiranya menangkap dan mengusut tuntas juga memberikan epek jera kepada oknun SPBU yang meyalahgunakan penjualan BBM bersubsidi sesuai undang- undang yang berlaku 

“Untuk di ketahui bagi pelaku usaha yang melakukan Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini jelas tindakan yang melanggar hukum. Hal ini berdasarkan Undang-undang No. 22 Tahun 2001 Pasal 53 sampai dengan Pasal 58,tentang Minyak dan Gas Bumi. Maka bagi pelaku akan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah), serta sangsi tambahan berupa penyitaan terhadap barang bukti yang sering digunakan untuk beroprasi” Tegasnya. 

Jurnalis   Andi Rambe

Editor      Thab411