KCBI Laporkan Kades Gandoang ke Kejari, Dugaan Penyalahgunaan BUMDes

KCBI laporkan Kades Gandoang ke Kejari Bogor terkait dugaan penyalahgunaan BUMDes, minim transparansi, dan potensi konflik kepentingan dalam pengelolaan usaha desa.

KCBI Laporkan Kades Gandoang ke Kejari, Dugaan Penyalahgunaan BUMDes
KCBI Laporkan Kades Gandoang ke Kejari Bogor, Dugaan Penyalahgunaan BUMDes dan Minim Transparansi Menguat

BOGOR, TOPIKPUBLIK.COM – Dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) kembali mencuat di Kabupaten Bogor. Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) Pimpinan Cabang (PC) Bogor secara resmi melaporkan Kepala Desa Gandoang, Kecamatan Cileungsi, ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Kamis (16/04/2026).

Pelaporan tersebut terkait indikasi ketidaktransparanan serta dugaan pelanggaran tata kelola dalam pengelolaan BUMDes yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua PC Bogor LSM KCBI, Agus Marpaung, S.H., menegaskan bahwa langkah ini diambil setelah pihaknya melakukan investigasi lapangan serta kajian mendalam terhadap sistem pengelolaan BUMDes di Desa Gandoang.

“Dari hasil penelusuran kami, terdapat indikasi kuat adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan BUMDes. Peran kepala desa diduga melampaui batas kewenangan sebagai penasihat dan masuk ke ranah operasional. Hal ini berpotensi melanggar regulasi serta harus diuji melalui mekanisme hukum agar terang benderang,” ujar Agus.

Menurutnya, dalam struktur ideal, pengelolaan BUMDes harus dilakukan secara profesional oleh pelaksana operasional yang terpisah dari kepala desa. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya dugaan dominasi kepala desa dalam pengambilan keputusan strategis hingga operasional.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi melemahkan fungsi kontrol internal serta membuka ruang terjadinya konflik kepentingan dalam pengelolaan keuangan desa.

Selain persoalan tata kelola, KCBI juga menyoroti salah satu unit usaha BUMDes, yakni sektor peternakan ayam yang disebut memiliki nilai ekonomi cukup besar. Berdasarkan estimasi yang dihimpun, usaha tersebut mampu memproduksi ribuan ekor ayam dalam satu siklus, dengan potensi omzet mencapai ratusan juta rupiah.

Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat kejelasan mengenai sistem pencatatan, pelaporan keuangan, maupun distribusi keuntungan dari unit usaha tersebut kepada masyarakat desa.

“Kami belum menemukan adanya laporan pertanggungjawaban yang transparan dan dapat diakses publik maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Ini menjadi poin krusial yang harus ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum,” tambah Agus.

LSM KCBI menegaskan bahwa pelaporan ini bukan merupakan bentuk penghakiman, melainkan bagian dari upaya mendorong transparansi, profesionalisme, serta akuntabilitas dalam pengelolaan dana dan aset desa.

Pihaknya juga mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk audit investigatif dan penelusuran aliran dana BUMDes, guna memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum.

“Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Namun, setiap dugaan yang menyangkut kepentingan publik harus diuji secara objektif, profesional, dan terbuka,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Gandoang belum memberikan klarifikasi resmi terkait laporan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan oleh tim redaksi guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.

Sementara itu, Kepala Desa Gandoang, M. Haerul Saleh, yang dihubungi melalui sambungan telepon pada Kamis (16/04/2026), tidak dapat dihubungi.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan bahwa yang bersangkutan kerap mengganti nomor telepon ketika menghadapi sorotan publik. Bahkan, nomor kontak yang sebelumnya diberikan oleh Sekretaris Desa Gandoang, Qory, pada Rabu (15/04/2026) melalui pesan WhatsApp dengan nama kontak “Gandoang Satu”, juga tidak aktif saat dihubungi.

Situasi ini semakin memperkuat urgensi transparansi dalam tata kelola pemerintahan desa, khususnya dalam pengelolaan BUMDes sebagai instrumen strategis penggerak ekonomi desa.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa BUMDes harus dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel, demi memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Penguatan pengawasan, baik dari internal desa maupun lembaga eksternal, menjadi kunci utama dalam mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan di tingkat desa.