Gugatan Ditolak, Ketua Umum Masyarakat Siak Riau Ucapkan Selamat kepada Bupati Terpilih Afni: “Kemenangan Ini Milik Rakyat”

TOPIK PUBLIK

Gugatan Ditolak, Ketua Umum Masyarakat Siak Riau Ucapkan Selamat kepada Bupati Terpilih Afni: “Kemenangan Ini Milik Rakyat”
Gugatan Ditolak, Ketua Umum Masyarakat Siak Riau Ucapkan Selamat kepada Bupati Terpilih Afni: “Kemenangan Ini Milik Rakyat”

TOPIKPUBLIK.COM - SIAK - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Siak 2024 yang diajukan oleh calon Sugianto. Dengan ditolaknya gugatan tersebut, kemenangan Afni sebagai Bupati Siak terpilih periode 2025–2030 dinyatakan sah dan berkekuatan hukum tetap.

Menanggapi putusan MK tersebut, Ketua Umum Masyarakat Siak Riau (MSR), Said Usman Abdullah, menyampaikan apresiasi kepada lembaga peradilan atas profesionalisme dalam menangani perkara konstitusi serta mengucapkan selamat kepada Afni yang secara resmi akan memimpin Kabupaten Siak lima tahun ke depan.

“Kami mengucapkan selamat atas ditolaknya gugatan oleh Mahkamah Konstitusi. Ini menunjukkan bahwa proses demokrasi di Siak berjalan sesuai dengan prinsip konstitusional. Kemenangan Afni adalah kemenangan masyarakat Siak secara keseluruhan,” ujar Said Usman, Senin (15/4/2025).

Putusan MK yang dibacakan dalam sidang pleno menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh pemohon tidak memenuhi syarat legal standing, serta tidak cukup bukti untuk membuktikan adanya pelanggaran Pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pelaksanaan Pilkada Siak 2024. Oleh karena itu, hasil rekapitulasi resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memenangkan Afni tetap berlaku dan sah menurut hukum.

Di sisi lain, Bupati Siak Terpilih 2025–2030, Afni, menyampaikan rasa syukur atas putusan MK tersebut. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk kembali bersatu dan fokus pada agenda pembangunan Kabupaten Siak ke depan.

“Saya bersyukur atas kepercayaan rakyat Siak yang telah dikukuhkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi. Saatnya kita tinggalkan perbedaan pilihan politik dan kembali bersatu membangun Siak yang lebih inklusif, maju, dan sejahtera,” ujar Afni dalam keterangannya kepada media.

Afni juga menegaskan bahwa kepemimpinannya akan mengedepankan prinsip keterbukaan, inklusivitas, dan pelayanan publik yang berkeadilan bagi semua warga Siak tanpa diskriminasi politik.

“Pemimpin itu harus hadir untuk semua kalangan, bukan hanya bagi pendukung. Saya mengajak seluruh masyarakat untuk bergandeng tangan dalam mengawal pembangunan daerah, meningkatkan kualitas layanan publik, dan menciptakan Siak yang lebih baik,” tegasnya.

Dengan selesainya seluruh proses hukum di Mahkamah Konstitusi, Afni dijadwalkan akan dilantik secara resmi sebagai Bupati Siak 2025–2030 pada pertengahan tahun ini.

Pilkada Siak 2024, Bupati Siak Terpilih 2025–2030, putusan Mahkamah Konstitusi