Marjani Bantah Terima Uang dan Hadir di Rumah Dinas, Tim Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan
Perkembangan persidangan Abdul Wahid, Arief Setiawan, dan Dani M. Nursalam dinilai semakin memperkuat Gugatan PMH Marjani. Tim Advokat Marjani menyoroti perbedaan keterangan saksi, bantahan penerimaan uang, serta pentingnya pengujian fakta secara objektif dan menyeluruh.
PEKANBARU, TOPIKPUBLIK.COM – Dinamika persidangan perkara yang melibatkan Abdul Wahid, M. Arief Setiawan, dan Dani M. Nursalam terus menjadi sorotan publik. Sejumlah fakta yang terungkap selama proses persidangan dinilai justru semakin memperkuat dasar hukum Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang telah diajukan Marjani bersama istrinya ke pengadilan.
Ketua Tim Advokat Marjani (TAM), Ahmad Yusuf, S.H., C.SH., C.MK., menegaskan bahwa perkembangan fakta di ruang sidang menunjukkan masih terdapat sejumlah keterangan yang perlu diuji secara lebih mendalam, objektif, dan berimbang guna memperoleh gambaran utuh mengenai peristiwa yang dipersoalkan.
Menurut Ahmad Yusuf, sejak awal gugatan PMH diajukan karena adanya dugaan pengaitan nama Marjani dalam rangkaian peristiwa yang sumber keterangannya berasal dari pihak lain dan belum melalui proses pembuktian yang menyeluruh. Oleh karena itu, setiap fakta yang muncul di persidangan menjadi bagian penting dalam menguji validitas serta akurasi berbagai tuduhan yang selama ini berkembang.
“Sejak awal kami berpendapat bahwa terdapat fakta-fakta yang belum diuji secara utuh. Persidangan yang berlangsung saat ini justru memperlihatkan adanya perbedaan bahkan pertentangan keterangan yang cukup mendasar antara satu pihak dengan pihak lainnya. Hal ini semakin menguatkan pentingnya proses pembuktian yang objektif dan tidak boleh dibangun hanya berdasarkan satu versi cerita,” ujar Ahmad Yusuf.
Perbedaan Keterangan Soal Pertemuan pada 2 November 2025
Salah satu fakta yang menjadi perhatian dalam persidangan adalah terkait peristiwa yang disebut terjadi pada 2 November 2025.
Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim, Arief Setiawan menyatakan bahwa dirinya melihat Dani M. Nursalam bersama Marjani berada di rumah dinas. Namun keterangan tersebut secara tegas dibantah oleh Marjani saat memberikan penjelasan di persidangan.
Marjani menyatakan bahwa pada tanggal tersebut dirinya berada di Kabupaten Pelalawan dalam rangka mendampingi kegiatan Bono Run, sebuah agenda olahraga dan promosi wisata yang saat itu sedang berlangsung. Ia juga menegaskan bahwa pada malam harinya dirinya tidak bertugas sebagai ajudan dalam kegiatan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Kota Pekanbaru sebagaimana yang disebutkan dalam sejumlah keterangan saksi.
Menurut Tim Advokat Marjani, perbedaan keterangan tersebut menjadi fakta penting yang wajib diuji secara cermat karena berkaitan langsung dengan validitas pengaitan nama Marjani dalam perkara yang sedang disidangkan.
Bantahan Terkait Dugaan Penerimaan Uang
Selain membantah keberadaannya pada peristiwa yang dimaksud, Marjani juga secara tegas membantah pernah menerima uang sebagaimana yang disebutkan dalam sejumlah kesaksian di persidangan.
Di hadapan Majelis Hakim, Marjani menyatakan dirinya tidak pernah mengalami secara langsung berbagai peristiwa yang dikaitkan dengan namanya. Ia bahkan mengaku merasa namanya dicatut dalam rangkaian keterangan yang berkembang selama proses hukum berlangsung.
Pernyataan tersebut, menurut Ahmad Yusuf, semakin memperlihatkan bahwa fakta-fakta yang menjadi dasar pengaitan nama kliennya masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut melalui mekanisme hukum yang adil, terbuka, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
“Persidangan hari ini memperlihatkan bahwa masih terdapat banyak hal yang harus diuji. Dalam sistem peradilan yang menjunjung tinggi asas keadilan, setiap keterangan harus diverifikasi dan dikonfirmasi melalui alat bukti yang relevan sehingga menghasilkan kesimpulan yang objektif,” jelasnya.
Keterangan Arief Setiawan Dinilai Penting dalam Mengungkap Konstruksi Perkara
Tim Advokat Marjani juga menyoroti keterangan Arief Setiawan yang menyatakan bahwa Abdul Wahid tidak pernah meminta fee, tidak pernah memerintahkan pemberian uang, serta tidak pernah menerima laporan mengenai sejumlah dana yang disebut diberikan kepada Dani M. Nursalam.
Menurut Ahmad Yusuf, keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam membangun konstruksi fakta yang utuh karena menunjukkan adanya perspektif dan informasi yang berbeda dari sejumlah keterangan yang sebelumnya berkembang.
Ia menilai Majelis Hakim perlu mencermati seluruh rangkaian fakta yang muncul secara menyeluruh agar tidak terjadi kesimpulan yang parsial atau hanya bertumpu pada satu sudut pandang tertentu.
“Majelis Hakim memiliki peran penting untuk menilai setiap alat bukti dan keterangan secara komprehensif. Kebenaran hukum harus dibangun dari keseluruhan fakta yang terungkap di persidangan, bukan dari asumsi ataupun persepsi yang belum teruji,” katanya.
Soroti Aliran Dana dan Penggunaan BOP
Dalam persidangan juga muncul keterangan sejumlah saksi mengenai dana Biaya Operasional Pimpinan (BOP) yang secara resmi melekat pada jabatan Gubernur dengan kisaran nilai antara Rp200 juta hingga Rp300 juta per bulan.
Namun demikian, di persidangan juga muncul informasi mengenai adanya dana dalam jumlah yang jauh lebih besar yang disebut mengalir kepada Dani M. Nursalam.
Menurut Ahmad Yusuf, fakta tersebut merupakan bagian yang sangat penting untuk ditelusuri secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum maupun Majelis Hakim, terutama terkait asal-usul dana, mekanisme penyaluran, tujuan penggunaan, pihak penerima, hingga pihak yang memperoleh manfaat dari dana tersebut.
“Seluruh rangkaian aliran dana harus diuji secara transparan dan komprehensif. Pertanyaan mendasarnya adalah dari mana sumber dana berasal, kepada siapa diberikan, untuk kepentingan apa digunakan, dan siapa yang sesungguhnya menikmati manfaat dari dana tersebut,” tegas Ahmad Yusuf.
Esensi Pembuktian Adalah Menemukan Pihak yang Mengetahui dan Menikmati Dana
Lebih lanjut, Ahmad Yusuf menegaskan bahwa dalam proses pembuktian hukum yang harus dicari bukanlah siapa yang paling sering disebut dalam persidangan, melainkan siapa yang benar-benar mengetahui, menerima, mengendalikan, atau menikmati dana yang dipersoalkan.
Menurutnya, prinsip tersebut merupakan bagian dari asas due process of law yang harus dijunjung tinggi dalam setiap proses peradilan guna menjamin keadilan bagi seluruh pihak.
“Yang harus dibuktikan bukan siapa yang paling sering disebut, tetapi siapa yang benar-benar mengetahui, menerima, mengendalikan, dan menikmati dana tersebut. Itulah esensi pembuktian yang adil dalam negara hukum. Proses hukum harus berlandaskan fakta, bukti, dan prinsip keadilan, bukan sekadar asumsi atau pengulangan nama dalam persidangan,” tegasnya.
Gugatan PMH Dinilai Relevan untuk Memperoleh Kepastian Hukum
Ahmad Yusuf juga menegaskan bahwa Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Marjani dan istrinya sama sekali tidak dimaksudkan untuk menghambat proses pidana yang sedang berjalan.
Sebaliknya, gugatan tersebut merupakan langkah hukum yang ditempuh untuk memperoleh perlindungan hukum, kepastian hukum, serta pemulihan atas kerugian yang dialami akibat pengaitan nama Marjani dalam perkara yang saat ini sedang bergulir.
Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk mencari keadilan melalui jalur hukum apabila merasa dirugikan oleh suatu tindakan yang dianggap melanggar hukum.
“Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan hari ini justru memperlihatkan masih banyak hal yang memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut. Karena itu kami meyakini gugatan PMH yang telah diajukan memiliki dasar hukum yang kuat, relevan, dan penting untuk memastikan perlindungan hak-hak warga negara serta tegaknya prinsip due process of law dalam sistem peradilan Indonesia,” tutup Ahmad Yusuf.
Hingga persidangan berlanjut, berbagai fakta dan keterangan yang muncul masih akan menjadi bagian penting dalam proses pencarian kebenaran materiil. Publik pun menaruh perhatian terhadap bagaimana Majelis Hakim akan menilai keseluruhan alat bukti dan keterangan yang telah terungkap guna menghasilkan putusan yang objektif, berimbang, dan berkeadilan.
























