Polda Riau Tangkap Pelaku Perambahan Hutan Kampar
Polda Riau tangkap 4 pelaku perambahan Hutan Lindung Batang Ulak di Kampar, termasuk dua ninik mamak. Gubernur Riau dukung penegakan hukum lingkungan.
TOPIKPUBLIK.COM - PEKANBARU – Kasus perambahan Hutan Lindung Batang Ulak di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, kembali mencuat. Tim Satgas Penanggulangan Perambahan Hutan (PPH) Polda Riau berhasil mengungkap praktik ilegal ini dengan menangkap empat orang pelaku, termasuk dua ninik mamak Desa Balung yang diduga menjadi dalang utama dalam pembabatan hutan seluas puluhan hektare tersebut.
Gubernur Riau, Abdul Wahid, menyatakan sikap tegas atas kasus perusakan kawasan hutan lindung ini. Ia mendukung penuh langkah aparat kepolisian dalam penegakan hukum lingkungan hidup di Riau, khususnya terhadap praktik-praktik ilegal yang merusak kawasan hutan.
Menurut Wahid, status hutan lindung tidak cukup hanya ditetapkan secara administratif, namun harus dikawal secara nyata di lapangan.
“Kalau hutan kita tidak dijaga, lambat laun hutan itu akan hilang. Karena itu, pengawasan terhadap kawasan hutan lindung harus diperkuat. Tidak bisa hanya ditetapkan sebagai kawasan, tapi tidak dijaga,” ujarnya kepada wartawan di Pekanbaru, Selasa (10/6/2025).
Lebih lanjut, Gubernur menekankan pentingnya pendekatan preventif dalam perlindungan lingkungan hidup dan pelestarian hutan. Ia menyatakan bahwa pencegahan lebih baik dan lebih berkelanjutan dibanding hanya bereaksi setelah kerusakan terjadi.
“Jangan sampai kita hanya menetapkan wilayah hutan, tapi tanpa pengawasan. Begitu ada pelanggaran baru bertindak. Lebih baik langkah-langkah pencegahan dilakukan sejak dini,” tegasnya.
Empat Tersangka Perambahan Hutan Lindung Batang Ulak Ditangkap
Sebelumnya, Polda Riau menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus perambahan Hutan Lindung Batang Ulak di wilayah Kabupaten Kampar. Dalam pengungkapan ini, empat tersangka berhasil ditangkap. Mereka adalah:
-
Yoserizal dan Muhammad Mahadir, yang diketahui merupakan tokoh adat (ninik mamak) di Desa Balung;
-
Buspami, seorang aparatur sipil negara (ASN) dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar;
-
M. Yusuf Tarigan, pembeli lahan dari Yoserizal.
Selain itu, satu orang pelaku lainnya berinisial R saat ini masih dalam pencarian pihak kepolisian.
Modus Klaim Tanah Ulayat dan Perdagangan Lahan Hutan Lindung
Yoserizal dan Muhammad Mahadir mengklaim memiliki tanah ulayat seluas 6.000 hektare yang berada dalam kawasan Hutan Lindung Batang Ulak serta sebagian berada di Hutan Produksi Terbatas (HPT) Batang Lipai Siabu. Mereka menjual dan mengelola lahan tersebut melalui skema kerja sama dengan pihak ketiga untuk dijadikan perkebunan sawit ilegal.
Hingga saat ini, sedikitnya 60 hektare hutan telah dibabat habis, dan kawasan tersebut mengalami kerusakan parah akibat pembukaan lahan secara masif.
Kapolda Riau Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Lingkungan
Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan berhenti dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan lingkungan hidup dan perusakan kawasan hutan lindung di Riau.
“Kami terus menegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan. Kita saksikan bersama bagaimana kawasan hutan lindung dibabat habis, seolah terjadi pembunuhan massal terhadap pohon-pohon yang seharusnya dilindungi. Ini tidak bisa kita biarkan,” tegas Herry di lokasi penindakan.
Ia juga menegaskan bahwa Polda Riau akan bertindak tanpa pandang bulu dalam memberantas kejahatan kehutanan, apalagi yang dilakukan oleh oknum pejabat atau tokoh adat.
“Inilah bentuk keseriusan kami. Saya datang langsung ke lokasi, meskipun medannya berat. Tapi yang terpenting adalah bagaimana kita menjaga alam dan menindak siapa pun yang terlibat dalam perambahan hutan,” tutupnya.























