Sindikat Narkoba Internasional Dibongkar, Aset Rp15 Miliar Disita Polda Riau
Polda Riau berhasil membongkar jaringan narkoba internasional di Rohil dan menangkap dua pelaku utama, termasuk bandar lama MR alias Abeng. Polisi menyita aset hasil kejahatan lebih dari Rp15 miliar serta mengungkap praktik pencucian uang yang digunakan untuk menyamarkan pendapatan dari narkotika.
PEKANBARU – TOPIKPUBLIK.COM – Polda Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas jaringan narkotika berskala besar. Melalui operasi terstruktur yang dipimpin Subdit III Direktorat Reserse Narkoba, aparat berhasil membongkar sindikat narkoba internasional yang telah lama beroperasi di wilayah pesisir Riau. Tidak hanya menangkap pelaku utama, polisi juga menyita aset-aset mewah yang diduga berasal dari hasil tindak pidana narkotika, dengan total nilai mencapai Rp15 miliar lebih.
Pengungkapan besar ini diumumkan langsung oleh Wakapolda Riau Brigjen Pol Andrianto Jossy Kusumo, didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Kabid Humas Kombes Pol Anom Karibianto, serta Brigjen Pol Christ Reinhard Pusung, Senin (11/11) di halaman Mapolda Riau.
“Ini bukan jaringan kecil. Mereka terhubung dengan sindikat internasional dengan nilai aset mencapai Rp15 miliar. Siapa pun yang bermain narkoba di Riau, akan kami sikat habis,” tegas Brigjen Andrianto dalam konferensi pers.
Penggerebekan di Rohil dan Penemuan 40,5 Kg Sabu
Jaringan narkoba lintas negara ini pertama kali terungkap pada 22 Juni 2025 ketika tim gabungan Subdit III Ditresnarkoba bersama Satbrimob menggerebek rumah seorang tersangka bernama H alias Asen di Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Di lokasi tersebut, polisi menemukan barang bukti yang tergolong besar:
-
40,5 kilogram sabu
-
57 butir ekstasi
-
220 butir happy five
-
Timbangan digital
-
Mesin pres plastik
-
Uang tunai Rp7,49 juta
Menurut Dirresnarkoba, pengakuan H alias Asen mengarahkan penyidik pada nama seorang pemasok besar bernama MR alias Abeng.
“Dari hasil pemeriksaan, H alias Asen mengaku barang haram itu berasal dari seseorang bernama MR alias Abeng,” ungkap Kombes Pol Putu Yudha Prawira.
Bandar Lama, Kabur ke Malaysia, Ditangkap Saat Kembali
Nama Abeng bukanlah pemain baru. Riwayat kriminalnya menunjukkan ia pernah diproses hukum pada 2013, bebas pada 2019, dan diduga tetap mengendalikan bisnis narkoba dari balik jeruji maupun dari luar negeri.
Sempat kabur ke Malaysia, polisi melakukan koordinasi intensif dengan otoritas keamanan negara tetangga. Kesempatan menangkap Abeng terbuka ketika ia kembali ke Indonesia. Pada 30 Oktober 2025, tim berhasil membekuknya di Jalan Perniagaan, Rohil.
“Abeng ini residivis. Setelah bebas, bukannya berhenti, ia justru memperluas jaringan dan tetap beroperasi bahkan saat berada di dalam lapas,” jelas Kombes Putu.
Terungkap Praktik Pencucian Uang (TPPU) dengan Aset Bernilai Besar
Penyidik menemukan bahwa Abeng tak hanya mengelola bisnis narkoba, namun juga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menyamarkan hasil kejahatannya. Ia memanfaatkan rekening istrinya, Sulastri (S), untuk menampung dana transaksi narkotika dan membeli berbagai aset bernilai tinggi.
Aset yang berhasil dilacak dan disita meliputi:
-
Tanah 6 hektare berikut kebun sawit
-
Ruko dua lantai di Panipahan
-
Kapal tangkap ikan
-
Dua mobil mewah
-
Sejumlah surat berharga
-
Uang tunai Rp11,34 miliar
-
Tiga bidang tanah tambahan
Total penyitaan sementara mencapai Rp15,26 miliar, dan jumlah ini diprediksi bertambah karena penyelidikan masih berlangsung.
“Tujuannya agar uang narkotika terlihat seperti hasil usaha perikanan yang sah,” ujar Kombes Putu menjelaskan modus TPPU.
Tersangka Dijerat Pasal Narkotika dan TPPU
Kedua tersangka, MR alias Abeng dan H alias Asen, kini mendekam di sel tahanan Polda Riau.
Mereka dijerat dengan:
-
Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 UU No. 35/2009 (Narkotika)
-
Pasal 3 dan 4 UU No. 8/2010 (TPPU)
Ancaman hukuman maksimal keduanya adalah penjara seumur hidup atau hukuman mati, sesuai dengan beratnya kejahatan yang dilakukan.
Penyidik juga masih menelusuri “rekening laba-laba” lain yang diduga kuat berkaitan dengan jaringan Abeng.
Riau Jadi Jalur Strategis dan Rawan Sindikat Narkoba
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, menegaskan bahwa posisi geografis Riau yang berbatasan langsung dengan Malaysia membuat provinsi ini rawan dijadikan jalur masuk narkoba.
“Posisi Riau strategis dan berisiko tinggi. Karena itu, pengungkapan ini mendapat perhatian khusus bahkan dari Presiden,” ujar Anom.
Ia turut mengapresiasi PPATK, BNI, masyarakat, dan media yang berperan aktif memberikan informasi dan menjaga ruang publik dari bahaya narkoba.
“Publikasi dari media adalah bagian dari perlindungan masyarakat, terutama generasi muda,” tambahnya.
BNNP Riau Ingatkan Warga Pesisir: Jangan Tutup Mata
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BNNP Riau menyampaikan peringatan keras kepada masyarakat pesisir — terutama di daerah yang memiliki pelabuhan kecil — agar tidak memberi ruang bagi aktivitas penyelundupan narkoba.
“Kami minta warga pesisir tidak tutup mata. Laporkan jika ada aktivitas mencurigakan. Kita harus bersama-sama mempersempit ruang gerak sindikat internasional,” tegas Kepala BNNP.
Penutup: Komitmen Riau dalam Memutus Mata Rantai Narkotika
Pengungkapan ini menjadi salah satu operasi terbesar Polda Riau pada 2025. Tidak hanya menghentikan peredaran narkoba dalam jumlah besar, aparat juga berhasil memutus aliran keuangan ilegal yang menjadi sumber kekuatan sindikat.
Dengan terus menggencarkan operasi dan menggandeng masyarakat, aparat menegaskan bahwa Provinsi Riau tidak boleh dijadikan pintu gerbang narkoba internasional.























