Korupsi Dana PI SPRH, INPEST Serahkan Laporan Lanjutan ke KPK
Laporan Lanjutan Diserahkan, INPEST Desak KPK Periksa Aktor Utama Dugaan Korupsi Dana PI PT SPRH
JAKARTA – TOPIKPUBLIK.COM – Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) kembali melayangkan desakan keras kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mempercepat pengusutan dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) yang disalurkan ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Pembangunan Rokan Hilir (SPRH). Desakan ini dinilai krusial mengingat nilai dana yang dikelola mencapai ratusan miliar rupiah dan berpotensi merugikan keuangan daerah serta kepentingan publik.
Sebagai bentuk keseriusan, Ketua Umum INPEST Ganda Mora, didampingi Sekretaris Jenderal Lambok STr., SH, secara resmi menyerahkan surat tindak lanjut bernomor 41/tindak lanjut-lap/II/2026 tertanggal 23 Februari 2026. Surat tersebut diterima langsung di Gedung Merah Putih KPK pada 24 Februari 2026, sebagaimana tercatat dalam dokumen tanda terima resmi lembaga antirasuah itu pada pukul 14.10 WIB.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan sebelumnya bernomor 78/lap-INPEST/VII/2024 terkait dugaan korupsi dana PI dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) untuk Kabupaten Rokan Hilir yang disetorkan ke PT SPRH sebesar Rp488 miliar pada tahun anggaran 2023.
INPEST Minta KPK Periksa Aktor Utama dan Semua Pihak Terlibat
Ganda Mora menegaskan bahwa laporan lanjutan tersebut bertujuan mendorong KPK agar tidak hanya berhenti pada pelaku teknis, tetapi juga memeriksa aktor utama yang diduga bertanggung jawab atas kebijakan pencairan dana.
“Kami kembali meminta KPK turut andil melalui surat desakan tindak lanjut dengan harapan dapat memeriksa aktor utama dan semua pihak yang terlibat,” ujar Ganda Mora kepada awak media, Selasa (24/2/2026).
Selain KPK, INPEST juga telah melaporkan perkara ini ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Riau yang telah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara ini. Namun, menurut INPEST, pengusutan tersebut belum menyentuh akar persoalan secara komprehensif.
Soroti Dugaan Pencairan Dana Tanpa Mekanisme RUPS
INPEST menyoroti dugaan pencairan dana yang tidak melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), melainkan berdasarkan surat perintah kepala daerah saat itu. Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) serta regulasi pengelolaan BUMD.
Penyelenggara negara yang dimaksud adalah mantan Bupati Rokan Hilir periode 2019–2024, Afrizal Sintong, yang disebut sebagai pemegang saham utama dan dinilai harus dimintai pertanggungjawaban atas kebijakan pencairan dana.
Menurut perhitungan INPEST, sekitar 60 persen dana dividen atau sekitar Rp293 miliar telah dicairkan, dengan rincian sekitar Rp155 miliar pada awal Februari 2024 dan sekitar Rp36 miliar pada Januari 2025. Namun hingga kini, aliran dan peruntukan dana tersebut belum sepenuhnya terungkap secara transparan dalam proses penyidikan.
Fokus Penyidikan Dinilai Masih Terbatas dan Parsial
INPEST juga menilai fokus penyidikan saat ini masih terbatas pada aspek tertentu, khususnya terkait rencana bisnis pembelian lahan dan penyertaan modal kepada anak perusahaan, antara lain:
-
Transfer ke rekening pribadi Zulkifli sebesar Rp46,2 miliar
-
Transfer ke rekening pribadi Norma Yulis sebesar Rp14 miliar
-
Penyertaan modal ke PT Mitra sebesar Rp10 miliar
-
Penyertaan modal ke PT Energi sebesar Rp20 miliar
Pembelian lahan dan penyertaan modal tersebut disebut-sebut fiktif, sehingga audit kerugian negara yang dilakukan selama ini diduga hanya menghitung kerugian dari aspek tersebut. Padahal, menurut INPEST, persoalan utama justru terletak pada keseluruhan pengelolaan keuangan PT SPRH, termasuk penggunaan dividen dan potensi penyimpangan lainnya yang belum tersentuh penyidikan.
Desakan Pengusutan Menyeluruh demi Transparansi dan Akuntabilitas Publik
Ganda Mora menegaskan bahwa masyarakat menaruh harapan besar agar aparat penegak hukum tidak berhenti pada sebagian kasus, melainkan membongkar seluruh jaringan dan aktor yang terlibat.
“Kami dan masyarakat belum melihat keseriusan untuk membongkar semua yang terlibat, terutama terkait penggunaan dividen dan aliran dananya,” tegasnya.
INPEST berharap KPK dapat mengambil peran strategis dan progresif dalam perkara ini, mengingat lembaga tersebut memiliki kewenangan penyidikan dan penuntutan yang lebih kuat serta independen. Pengusutan menyeluruh dinilai penting demi menjaga integritas pengelolaan dana publik, kepastian hukum, serta mencegah terulangnya praktik korupsi di sektor pengelolaan sumber daya alam dan keuangan daerah.
Kasus dana Participating Interest ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga ujian bagi komitmen negara dalam memastikan bahwa keuntungan dari sektor migas benar-benar kembali kepada masyarakat daerah, bukan menjadi bancakan segelintir elite kekuasaan.
























