Hilangnya Mesin Barang Bukti Lakalantas, Kuasa Hukum Ajukan Dumas ke Polresta Deli Serdang
Kasus hilangnya mesin Colt Diesel dan 12 spare part barang bukti Lakalantas di gudang Satlantas Polresta Deli Serdang kembali mencuat. Pemilik melalui kuasa hukum mengajukan Dumas setelah janji penggantian tak terealisasi, sementara pihak kepolisian kini diminta transparan menindaklanjuti dugaan kelalaian pengamanan barang bukti.
SUMATRA UTARA – TOPIKPUBLIK.COM – Dugaan hilangnya mesin Colt Diesel Dum Truck berikut sejumlah onderdil penting di Gudang Penyimpanan Barang Bukti Satlantas Polresta Deli Serdang yang berlokasi di Jalan Setia Budi, Lubuk Pakam, kembali mencuat dan memantik perhatian publik. Peristiwa ini menambah panjang daftar persoalan terkait pengamanan barang bukti (BB) di lingkungan kepolisian yang seharusnya terlindungi di bawah pengawasan ketat.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, satu unit mesin Colt Diesel beserta 12 komponen spare part yang terpasang pada Mitsubishi Dum Truck bernomor polisi BK 8698 EX—yang menjadi barang bukti kasus kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) pada 24 Februari 2024—dinyatakan hilang tanpa jejak. Temuan ini memicu keresahan pemilik kendaraan dan membuka tanda tanya besar terkait sistem keamanan gudang BB Satlantas.
Kronologi Kecelakaan dan Lokasi Kejadian
Barang bukti mesin Colt Diesel tersebut berasal dari insiden Lakalantas yang terjadi di Dusun II Kampung Baru, Desa Pasar Melintang, yang lokasinya berada sekitar 500 meter dari Jembatan Tol arah Galang, tepat pada sebuah tikungan yang dikenal warga sebagai “Tekongan Cantik”, area yang selama ini dianggap rawan kecelakaan.
Pergantian Informasi dan Sorotan pada Petugas Jaga Gudang
Informasi awal menyebutkan bahwa barang bukti dalam kendaraan tersebut berada di bawah penjagaan seorang petugas gudang bernama Sustiono. Keberadaan petugas ini kini menjadi sorotan karena hilangnya mesin berikut 12 onderdil tersebut terjadi dalam area yang seharusnya steril dan tidak dapat diakses pihak luar tanpa izin resmi.
“TKP Pasar Melintang, petugas PHL Sustiono yang diduga menjaga gudang penitipan barang bukti tersebut,” ujar seorang narasumber yang mengikuti perkembangan kasus ini, Sabtu (15/11).
Janji Penggantian Tak Kunjung Dipenuhi, Kuasa Hukum Tempuh Jalur Dumas
Melalui kuasa hukumnya, Guntur & Fathner, pemilik barang bukti awalnya telah mendapat penjelasan bahwa pihak Unit Lakalantas berjanji menggantikan mesin dan spare part yang hilang. Namun, hingga laporan ini diterbitkan, janji tersebut tidak pernah terealisasi.
Merasa diulur-ulur tanpa kepastian, pihak kuasa hukum akhirnya mengajukan aduan masyarakat (Dumas) resmi ke Polresta Deli Serdang pada 11 November 2025. Pengaduan ini dilakukan untuk memastikan proses penanganan berlangsung transparan dan tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan wewenang.
Publik Mendesak Transparansi Penanganan Kasus
Kasus hilangnya barang bukti di instansi penegak hukum menimbulkan kekhawatiran dan membuka ruang dugaan kelalaian dalam sistem pengawasan internal. Publik mendesak Polresta Deli Serdang untuk bersikap tegas, profesional, dan transparan, serta memastikan pemilik kendaraan memperoleh keadilan dan tanggung jawab yang semestinya.
Respons Kasat Lantas dan Penjelasan Kanit Laka
Pada Senin (17/11/2025), Tim Investigasi Wartawan telah mengonfirmasi langsung ke Kasat Lantas Polresta Deli Serdang, AKP Resti SIK. Melalui arahannya, tim diarahkan untuk menemui Kanit Laka Lantas Iptu Robet Gultom.
Kepada wartawan, Iptu Robet menjelaskan bahwa pada tahun 2024 dirinya hanya menerima laporan polisi (LP) terkait kasus tersebut, sementara penyelesaian melalui Restorative Justice ditangani oleh Kanit Lakalantas yang menggantikannya, yakni AKP Nasrul.
Sementara itu, AKP Nasrul—yang pada tahun 2024 menangani lanjutan perkara dan kini menjabat sebagai Wakasat Lantas 2025—memberikan penjelasan kepada tim wartawan:
“Hilangnya mesin Colt Diesel tersebut adalah tanggung jawab bersama. Besok kami akan bertemu dengan pengacara pemilik mesin untuk mengetahui kejelasan dan kelanjutan penanganan kasus ini,” ujar AKP Nasrul.
Pernyataan tersebut menjadi titik penting dalam perkembangan kasus, sekaligus membuka peluang bagi penyelesaian yang lebih jelas dan profesional.
Reporter: Rizky Zulianda
Editor: Thab212























