Kuasa Hukum Desak Penahanan Tersangka Pencabulan Anak di Taput

Kasus dugaan pencabulan anak berusia 4,5 tahun di Tapanuli Utara memasuki babak baru. Polres Taput menetapkan SS (45) sebagai tersangka. Kuasa hukum dari Dalihan Natolu Law Firm mendesak agar penyidik segera melakukan penahanan demi keadilan dan perlindungan anak korban.

Kuasa Hukum Desak Penahanan Tersangka Pencabulan Anak di Taput
Kuasa Hukum Desak Penahanan Tersangka Pencabulan Anak Usia 4,5 Tahun di Tapanuli Utara

TAPANULI UTARA – TOPIKPUBLIK.COM — Kasus dugaan pencabulan terhadap anak berusia 4,5 tahun di wilayah hukum Polres Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, memasuki babak baru. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Taput secara resmi telah menetapkan SS (45) sebagai tersangka dalam perkara yang mengguncang publik tersebut.

Penetapan status tersangka itu tertuang dalam surat resmi penyidikan yang diterima kuasa hukum keluarga korban dari Dalihan Natolu Law Firm, yang diwakili oleh Daniel Simangunsong, S.H., M.H.

Dalam dokumen pertama, yakni Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: K/…/X/2025/Reskrim, penyidik menyatakan bahwa penyidikan telah dimulai sejak 5 Juni 2025 terkait dugaan tindak pidana “Pencabulan terhadap Anak” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu, dalam surat kedua yakni Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/…/X/2025/Reskrim, disebutkan bahwa penyidik telah memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan SS sebagai tersangka.


Kronologi Peristiwa: Dari Kecurigaan Ibu hingga Penetapan Tersangka

Kasus memilukan ini bermula pada Januari 2025, ketika korban — seorang balita perempuan berusia 4,5 tahun — dititipkan oleh ayah kandungnya kepada pihak keluarga. Beberapa waktu kemudian, sang ibu mulai curiga karena anaknya sering mengeluh kesakitan saat buang air kecil.

Kecurigaan itu semakin kuat ketika sang ibu melihat adanya luka pada area sensitif anaknya. Dengan rasa panik, ia segera membawa putrinya ke klinik untuk mendapat penanganan medis. Pihak klinik kemudian menyarankan agar dilakukan visum et repertum melalui pihak kepolisian.

Awalnya, keluarga mendatangi Polres Balige, namun karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polres Tapanuli Utara, laporan resmi akhirnya dibuat di Polres Taput pada 19 Januari 2025.

Setelah melalui rangkaian pemeriksaan oleh Unit PPA Polres Taput, penyidik kemudian memanggil kembali pelapor, anak korban, dan sejumlah saksi pada 28 Oktober 2025 untuk pemeriksaan tambahan. Di hari yang sama, kuasa hukum keluarga korban menerima surat penetapan tersangka atas nama SS.


Kuasa Hukum: “Hukum Masih Berpihak Kepada Pencari Keadilan Kecil”

Direktur Dalihan Natolu Law Firm, Daniel Simangunsong, S.H., M.H., menyebut penetapan tersangka ini sebagai titik terang bagi keluarga korban yang selama ini menunggu kejelasan hukum.

“Setelah sekian lama menanti, akhirnya terlapor resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ini membuktikan bahwa hukum masih berpihak kepada pencari keadilan, meski dari kalangan kecil sekalipun,” ujar Daniel penuh haru.

Sementara itu, sang ibu korban tak kuasa menahan tangis ketika mendengar kabar tersebut.

“Terima kasih Tuhan, akhirnya kami yang orang kecil ini bisa mendapatkan keadilan untuk anak saya,” ucapnya lirih sambil meneteskan air mata.


Kuasa Hukum Desak Polres Taput Lakukan Penahanan Tersangka

Meski penetapan tersangka sudah dilakukan, kuasa hukum keluarga korban menegaskan agar pihak kepolisian segera melakukan penahanan terhadap SS demi menjamin keadilan dan rasa aman bagi korban.

“Kami berharap Polres Tapanuli Utara segera menindaklanjuti dengan penahanan. Ini penting untuk melindungi korban yang masih anak-anak dan memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi,” tegas Daniel.

Sementara itu, Andi Hakim, S.H., M.H., yang juga merupakan tim kuasa hukum dari Dalihan Natolu Law Firm, menambahkan bahwa secara hukum, penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 KUHAP.

“Syarat penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP telah terpenuhi. Penahanan penting untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau bahkan mengulangi tindak pidana,” jelas Andi.


Perlindungan Anak, Tanggung Jawab Kita Semua

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa kejahatan seksual terhadap anak harus menjadi perhatian serius seluruh elemen masyarakat, baik keluarga, penegak hukum, maupun pemerintah.

Perlindungan anak bukan sekadar urusan hukum, tetapi juga komitmen moral dan sosial demi masa depan generasi bangsa.

Reporter: Rizky Zulianda
Editor: Thab213