Kasus Dugaan Pelecehan Anak di Suzuya Hotel, Warga Desak Bupati Rokan Hilir Bertindak
Dugaan pelecehan seksual anak di Suzuya Hotel Bagan Batu memicu desakan warga agar Bupati Rokan Hilir dan dinas terkait evaluasi izin usaha hotel. Polisi masih selidiki kasus.
TOPIKPUBLIK.COM – ROKAN HILIR – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mencoreng citra dunia perhotelan di Riau. Kali ini, peristiwa memalukan tersebut diduga terjadi di kamar nomor 232 Suzuya Hotel, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir. Kejadian yang dilaporkan ke Polres Rokan Hilir pada Jumat (11/7/2025) itu, menimbulkan gelombang kemarahan masyarakat setempat.
Menurut laporan, seorang pria diduga kuat melakukan tindakan asusila terhadap korban yang masih di bawah umur. Orang tua korban, yang tak terima anaknya menjadi korban kekerasan seksual, langsung melaporkan insiden tersebut ke pihak berwajib. Dugaan kelalaian pihak hotel dalam menerima tamu disebut-sebut menjadi salah satu faktor yang mempermudah terjadinya peristiwa memilukan ini.
Warga menilai, manajemen Suzuya Hotel telah mengabaikan prosedur operasional standar (SOP) dan ketentuan perizinan usaha yang seharusnya dijalankan secara ketat. Dalam bisnis perhotelan, setiap tamu wajib dicatat identitasnya secara lengkap, apalagi jika melibatkan anak di bawah umur, demi mencegah tindak pidana seperti perdagangan orang atau pelecehan seksual.
Secara hukum, perbuatan tersebut jelas diatur dalam Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Setiap orang dilarang melakukan perbuatan cabul terhadap anak. Pelanggar ketentuan ini dapat dijerat Pasal 82 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Tak hanya pelaku, pihak hotel pun dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2) juncto Pasal 18 UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Regulasi ini mewajibkan pelaku usaha pariwisata untuk mematuhi perizinan dan standar pelayanan demi menjaga keamanan, kenyamanan, serta keselamatan tamu.
Menyikapi kasus ini, masyarakat mendesak Dinas Pariwisata dan Dinas Penanaman Modal serta Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Rokan Hilir segera turun tangan melakukan investigasi dan evaluasi menyeluruh terhadap operasional Suzuya Hotel. Bahkan, sebagian warga meminta Bupati Rokan Hilir, H. Bistamam, ikut memantau langsung prosesnya dan memastikan penegakan hukum berjalan transparan.
“Kami menuntut tindakan tegas. Jika tidak ada sanksi nyata, kejadian seperti ini bisa terulang lagi, dan anak-anak kita akan terus berada dalam bahaya,” tegas salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih mendalami kasus dan belum memberikan keterangan resmi terkait identitas terduga pelaku maupun kemungkinan sanksi administratif bagi pihak hotel. Publik kini menanti langkah nyata pemerintah daerah dan aparat hukum dalam menegakkan perlindungan terhadap anak dan menutup celah pelanggaran di sektor pariwisata.























