Ungkap Kasus Pembakaran, Perusakan dan Penjarahan PT SSL di Tumang, Polda Riau Tetapkan 13 Tersangka

Polda Riau Masih Mengembangkan Kasus ini dan Dimungkinkan Masih Ada Tersangka Lain

Ungkap Kasus Pembakaran, Perusakan dan Penjarahan PT SSL di Tumang, Polda Riau Tetapkan 13 Tersangka
Ungkap Kasus Pembakaran, Perusakan dan Penjarahan PT SSL di Tumang, Polda Riau Tetapkan 13 Tersangka

TOPIKPUBLIK.COM - Sebanyak13 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Riau, yang merupakan pelaku pembakaran, perusakan, dan penjarahan di lahan konsesi PT Seraya Sumber Lestari (SSL), Kabupaten Siak. Salah satu tersangka diketahui masih berusia 15 tahun.

Peristiwa kerusuhan ini terjadi pada Selasa, 11 Juni 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, di kawasan Desa Tumang dan Desa Merempan Hulu. Konflik dipicu sengketa lahan antara warga dan perusahaan, meski area tersebut merupakan hutan produksi yang telah diberikan izin pengelolaan kepada PT SSL oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Telah terjadi tindak pidana di lahan milik negara yang dikelola PT SSL. Dari hasil penyelidikan, kami menetapkan 13 tersangka dengan peran yang berbeda," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, dalam konferensi pers, Senin (23/6/2025).

Para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta pasal-pasal lainnya yang mengatur perusakan dan penjarahan.

Menurut Asep, para tersangka melakukan pembakaran fasilitas perusahaan, termasuk satu unit klinik, serta membawa kabur barang-barang, seperti kendaraan bermotor. Total kerugian ditaksir mencapai Rp15 miliar. Otak dari aksi ini diketahui berinisial S.

Terkait tersangka yang masih di bawah umur, pihak kepolisian telah mengupayakan proses diversi. Namun, hingga kini belum ada kesepakatan antara pihak anak, keluarga, Balai Pemasyarakatan (Bapas), dan perusahaan.

"Kami sudah libatkan semua pihak dalam proses diversi. Tapi belum ada titik temu," jelas Asep.

Ia menegaskan, penyidikan masih terus berlanjut dan kemungkinan adanya tersangka baru sangat terbuka. "Siapa pun pelakunya akan kami kejar dan proses sesuai hukum," tutupnya.