Selundupkan Sabu 12,8 Kg Dari Malaysia, Kurir Jaringan Internasional di Tangkap

Polda riau Narkoba Kurir internasional

Selundupkan Sabu 12,8 Kg Dari Malaysia, Kurir Jaringan Internasional di Tangkap
Selundupkan Sabu 12,8 Kg Dari Malaysia, Kurir Jaringan Internasional di Tangkap

TOPIKPUBLIK.COM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengamankan kurir jaringan internasional, berinisial H (37), lantaran terlibat penyelundupan narkoba dari negara Malaysia.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yuda Prawira menyatakan bahwa pelaku H langsung mengambil dari malaysia dan akan mengantarkan kepada pemesannya di Indonesia.

"Tersangka H ditangkap di Jalan M amin, Pekanbaru,  dengan upaya paksa memberhentikan sebuah bus yang ditumpangi tersangka saat menuju Surabaya," ujar Putu Yuda Prawira, Senin, (28/4/2025).

Kombes Putu menjelaskan dari tangan tersangka berhasil diamankan 13 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 12,82 kilogram yang terbungkus rapi didalam sebuah ransel hitam terjahit.

"Tersangka merupakan kurir yang menjemput langsung narkotika tersebut ke Negara Malaysia dengan modus berganti-ganti kendaraan baik laut maupun darat," katanya.

Introgasi awal, tersangka sudah beraksi untuk kedua kalinya mengantar narkoba tersebut kepada pemesan berinisial N dengan upah Rp 150 juta sekali pengantaran.

"Tersangka sudah kali keduanya dalam pengantaran narkoba ini, diketahui akan diantarkan kepada pemesan yang berada di Surabaya berinisial N (DPO)," ungkapnya.

Sebelumnya tersangka menyebrang ke Malaysia untuk menjemput pesanan sabu tersebut melalui perintah N, saat menyebrang dari Malaysia ke Indonesia tersangka bergabung bersama rombongan tenaga kerja Indonesia (TKI) untuk mengelabui petugas.

"Tersangka disaat hendak menyebrang berhasil mengelabui petugas dengan menyamar sebagai TKI hingga memasuki kepulauan Riau, kemudian melanjutkan perjalanan menggunakan Bus menuju Kota Surabaya," tambahnya.

Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolda Riau untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Tersangka dijerat pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan ancaman  maksimal 20 tahun penjara hingga hukuman mati," pungkas Kombes Putu Yuda Prawira.