Buron Sejak 2022, DPO Polres Tanah Datar Jadi Sorotan
DPO Polres Tanah Datar kasus pencurian yang masuk daftar buronan sejak 2022 belum tertangkap. Pengamat hukum menilai kondisi ini berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
PEKANBARU, TOPIKPUBLIK.COM – Status Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diterbitkan Polres Tanah Datar terhadap seorang perempuan berinisial N kembali menjadi perhatian publik. Hingga pertengahan tahun 2026, buronan yang diduga terlibat dalam perkara tindak pidana pencurian tersebut belum berhasil diamankan, meski telah masuk dalam daftar pencarian orang sejak tahun 2022.
Lambannya proses penangkapan DPO tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat terkait efektivitas penegakan hukum, kinerja pencarian buronan, serta komitmen aparat dalam memastikan setiap perkara pidana memperoleh kepastian hukum yang jelas dan berkeadilan.
Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa N, yang kini berusia sekitar 67 tahun, masih dapat menjalankan aktivitas sehari-hari secara normal. Bahkan, sejumlah sumber menyebutkan yang bersangkutan sempat menghadiri resepsi pernikahan anaknya di Kota Bangkinang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, pada Oktober 2025.
Kondisi tersebut semakin mengundang perhatian publik karena status DPO sejatinya merupakan bentuk penegasan bahwa seseorang sedang dicari oleh aparat penegak hukum untuk kepentingan proses penyidikan maupun penegakan hukum lebih lanjut.
Berawal dari Laporan Polisi Tahun 2021
Perkara ini bermula dari laporan polisi Nomor STPL/66/K/IV/2021/SPKT yang diterbitkan Polres Tanah Datar pada 9 April 2021. Laporan tersebut diajukan oleh Ummi Niswati terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Seiring berjalannya proses penyidikan, penyidik Polres Tanah Datar kemudian menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang Nomor DPO/O/N/2022/Reskrim pada Mei 2022 terhadap N.
Dalam dokumen tersebut, N disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yakni perbuatan mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum dengan maksud untuk dimiliki.
Namun demikian, lebih dari empat tahun sejak laporan polisi dibuat dan lebih dari tiga tahun sejak status DPO diterbitkan, proses penangkapan terhadap terduga pelaku belum menunjukkan hasil yang signifikan.
Polisi Klaim Masih Lakukan Pencarian
Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, AKP Surya Wahyudi, menegaskan bahwa pihaknya hingga saat ini masih terus melakukan berbagai upaya pencarian terhadap DPO tersebut.
"Saat ini kita sedang berusaha mendata tempat-tempat yang diduga didatangi oleh tersangka DPO," ungkap Surya Wahyudi pada 15 April 2026.
Ia menyatakan bahwa jajaran penyidik tetap berkomitmen untuk melanjutkan proses pencarian hingga yang bersangkutan berhasil ditemukan.
"Semoga terduga dapat kita amankan," ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa proses pencarian masih berlangsung. Namun di sisi lain, lamanya rentang waktu pencarian tetap menjadi sorotan berbagai kalangan yang menilai perlu adanya langkah-langkah lebih terukur dan efektif dalam memburu buronan yang telah lama masuk daftar pencarian orang.
Pengamat Hukum Soroti Kepercayaan Publik
Pengamat hukum sekaligus pemerhati penegakan hukum, Afriadi Andika, S.H., M.H., menilai belum tertangkapnya DPO selama bertahun-tahun dapat menjadi indikator perlunya evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pencarian buronan.
Menurutnya, berbagai faktor dapat menjadi penyebab lambatnya proses penangkapan, mulai dari hambatan teknis di lapangan, minimnya koordinasi lintas wilayah, hingga perlunya penguatan sistem informasi dan pengawasan internal dalam proses penegakan hukum.
Afriadi menegaskan bahwa persoalan DPO yang tidak kunjung tertangkap bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berkaitan langsung dengan rasa keadilan masyarakat.
"Namun kenyataannya, proses ini berjalan sangat lambat. Ini bukan hanya membuat keadilan terasa tidak hadir, tapi juga menimbulkan keraguan besar di masyarakat: apakah hukum benar-benar berlaku untuk semua?" ujarnya kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).
Menurutnya, asas equality before the law atau persamaan kedudukan di depan hukum merupakan prinsip fundamental dalam negara hukum yang wajib dijaga oleh seluruh institusi penegak hukum.
Ketika seorang buronan dalam perkara pidana tidak kunjung tertangkap dalam waktu yang panjang, lanjutnya, maka persepsi publik terhadap efektivitas penegakan hukum berpotensi mengalami penurunan.
Korban Menunggu Kepastian Hukum
Afriadi juga menyoroti posisi korban yang dinilai menjadi pihak paling dirugikan dalam situasi tersebut. Sebab, korban harus menunggu kepastian hukum dalam jangka waktu yang tidak singkat, sementara proses penanganan perkara belum mencapai tahap penyelesaian yang diharapkan.
Menurutnya, kepastian hukum merupakan salah satu hak yang harus diperoleh masyarakat ketika melaporkan suatu dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.
"Semakin lama proses ini berlarut-larut, maka semakin besar pula risiko menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Karena masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap laporan yang masuk akan diproses secara profesional, transparan, dan berkeadilan," katanya.
Selain itu, keluarga korban maupun sejumlah pemerhati hukum juga mendorong agar kepolisian memberikan informasi yang lebih terbuka mengenai perkembangan pencarian yang telah dilakukan selama ini.
Mereka menilai transparansi merupakan bagian penting dalam menjaga akuntabilitas penegakan hukum sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Pentingnya Evaluasi dan Transparansi
Dalam perspektif hukum pidana, kepolisian memiliki kewenangan untuk menerbitkan DPO serta melakukan koordinasi lintas daerah maupun lintas institusi dalam rangka pencarian buronan.
Karena itu, sejumlah kalangan menilai diperlukan evaluasi berkala terhadap efektivitas langkah-langkah pencarian yang telah dilakukan apabila suatu DPO tidak kunjung tertangkap dalam rentang waktu yang cukup panjang.
Evaluasi tersebut dinilai penting bukan untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan profesionalisme penegakan hukum.
Pengamat menegaskan bahwa institusi penegak hukum harus terus menjaga kepercayaan masyarakat dengan memastikan setiap perkara memperoleh kepastian hukum yang jelas, transparan, dan tidak berlarut-larut.
Komitmen Polri dalam Pelayanan Publik
Sebagaimana diketahui, tugas dan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai pelindung, pengayom, pelayan masyarakat, sekaligus penegak hukum telah diamanatkan dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam berbagai kesempatan, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo juga menegaskan komitmen institusi Polri untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga kepolisian.
"Kami akan terus bekerja dengan sepenuh hati untuk melayani masyarakat. 'Polri Untuk Masyarakat' bukan sekadar slogan, tetapi komitmen nyata dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta membantu masyarakat dalam berbagai situasi," tegas Kapolri.
Di tengah komitmen tersebut, publik kini menantikan perkembangan konkret terkait pencarian DPO kasus pencurian yang telah menjadi buronan sejak 2022. Keberhasilan mengungkap dan menuntaskan perkara tersebut dinilai tidak hanya penting bagi korban, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum, rasa keadilan, dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia.
























