Transaksi Narkoba di Gagalkan Polda Riau, 2 Kg Sabu dan 1,8 Kg Heroin Disita

Polda Riau Gagalkan Peredaran Narkoba

Transaksi Narkoba di Gagalkan Polda Riau, 2 Kg Sabu dan 1,8 Kg Heroin Disita
Transaksi Narkoba di Gagalkan Polda Riau, 2 Kg Sabu dan 1,8 Kg Heroin Disita

TOPIKPUBLIK.COM - Upaya peredaran narkoba kembali digagalkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Sebanyak 2 kilogram sabu  dan 1,8 kilogram heroin disita dari Seorang pria berinisial Y (38), warga Kabupaten Siak, yang mengambil barang haram tersebut di halaman parkir Hotel Ratu Mayang Garden, Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (15/5/2025) malam. 

“Penangkapan dilakukan pada pukul 23.00 WIB oleh Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau. Pelaku diamankan saat mengambil tas ransel dari tong sampah di dekat gerai ATM hotel, yang berisi barang bukti narkotika,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Sabtu (17/5).

Penggeledahan yang dilakukan petugas terhadap pelaku, ditemukan dua bungkus teh Cina hijau bertuliskan Guanyinwang yang diduga berisi sabu, serta empat bungkus plastik bening berisi serbuk putih yang diduga heroin. 

Selain itu, tim menyita pula satu unit ponsel dan sepeda motor Yamaha Nmax warna tosca tanpa nomor.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang akan adanya transaksi narkoba di area hotel tersebut. Berdasarkan ciri-ciri yang diberikan, tim melakukan pengintaian dan mendapati pelaku sesuai dengan ciri-ciri.

“Pelaku kita amankan tak lama setelah mengambil tas ransel dari tong sampah. Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda Riau untuk pengembangan lebih lanjut. Kita akan terus kembangkan jaringan yang terkait dengan pelaku,” ujar Putu.

Hingga kini, Ditresnarkoba Polda Riau masih melakukan penyelidikan mendalam terkait sumber dan tujuan pengiriman narkotika tersebut.