Ratusan Pemilik Lahan Eks GKPN Minta Blokir ke Panitia Tol Pekanbaru-Rengat dengan Tembusan Kapolres Kampar: Apa yang Terjadi?
#TOPIKPUBLIK.COM
TOPIKPUBLIK.COM - PEKANBARU - atusan Pemilik Lahan Eks GKPN Minta Blokir ke Panitia Tol Pekanbaru-Rengat dengan Tembusan Kapolres Kampar: Apa yang Terjadi?, Ratusan pemilik lahan Eks Gabungan Koperasi Pegawai Negeri Sipil (GKPN) Unit 3 Rimbo Panjang menuntut Panitia Pengadaan Tanah Tol Pekanbaru Rengat untuk memblokir surat tanah yang diklaim oleh pihak lain. Desakan ini diungkapkan dalam rapat konsolidasi yang diadakan di salah satu cafe di Jl. Arifin Ahmad Pekanbaru pada Senin (26/2/24).
Prof. Dr. Adrianto Ahmad, Elvis, Ratna, dan peserta lainnya secara serius membahas nasib tanah mereka yang belum dipanggil oleh panitia Tol. Mereka menyatakan kebingungan karena tanah yang mereka tempati tiba-tiba diklaim berada di Desa Tarai Bangun, padahal alamat sebenarnya adalah di Rimbo Panjang. Beberapa peserta juga mengungkapkan adanya tindakan kekerasan dan perusakan fasilitas yang dialami oleh kolega mereka, sehingga mereka mengambil langkah melapor ke Polres Kampar.
Untuk mengantisipasi kegiatan mafia tanah, rapat konsolidasi Eks GKPN sepakat mendesak Panitia Tol untuk memblokir surat tanah yang muncul selain atas nama eks GKPN Unit 3. Pakar lingkungan hidup dari UIN Suska Riau mengungkapkan kejanggalan dalam kasus ini, terutama terkait perluasan areal Desa Tarai Bangun tanpa alasan yang jelas. Elvis, yang merupakan ahli di pengadilan, menjelaskan bahwa perluasan administrasi tidak boleh menghapus hak keperdataan seseorang atas tanah, dan munculnya surat tanah baru tanpa alasan yang jelas dapat menjadi indikasi motif kriminal dari para mafia tanah di Riau.























