BEM Se-Riau Soroti Proses Hukum Abdul Wahid, Tegaskan Prinsip Keadilan
Aliansi BEM se-Riau menyoroti proses hukum Abdul Wahid, menekankan pentingnya keadilan, transparansi, dan asas praduga tak bersalah dalam persidangan.
PEKANBARU – TOPIKPUBLIK.COM – Korpus Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Riau melalui koordinatornya, Ahmad Deni, menyampaikan sikap kritis sekaligus konstruktif terkait perkembangan proses hukum yang tengah menimpa Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Pernyataan ini menjadi sorotan publik seiring meningkatnya perhatian masyarakat terhadap dinamika hukum yang dinilai memiliki implikasi luas terhadap kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Dalam keterangannya, Ahmad Deni menegaskan bahwa pihaknya mengikuti secara seksama setiap tahapan proses hukum tersebut melalui berbagai sumber, mulai dari pemberitaan media massa hingga fakta-fakta yang terungkap secara terbuka di ruang persidangan. Ia menyebut, pengawalan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral mahasiswa sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap jalannya penegakan hukum.
“Kami mencermati bahwa terdapat dinamika yang berkembang dalam perkara ini. Jika merujuk pada pemberitaan yang beredar di ruang publik serta fakta-fakta yang muncul di persidangan, terlihat adanya perbedaan antara narasi awal dengan materi yang disampaikan dalam dakwaan. Hal ini tentu menjadi perhatian serius bagi kami,” ujar Ahmad Deni.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa kondisi tersebut membuka ruang diskursus publik yang sehat, sekaligus memunculkan pertanyaan kritis terkait konstruksi perkara yang dibangun sejak awal proses hukum berjalan. Menurutnya, inkonsistensi informasi dapat berdampak pada persepsi publik terhadap integritas penegakan hukum.
“Ketika informasi yang berkembang di tengah masyarakat tidak sepenuhnya selaras dengan fakta yang terungkap di persidangan, maka wajar jika muncul pertanyaan mengenai kejelasan, konsistensi, dan arah penanganan perkara tersebut,” tambahnya.
Dalam konteks ini, Ahmad Deni menekankan pentingnya menjunjung tinggi prinsip-prinsip dasar dalam sistem hukum, termasuk asas keadilan, objektivitas, dan independensi. Ia menegaskan bahwa Abdul Wahid sebagai pihak yang tengah menjalani proses hukum tetap memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan perlakuan yang adil tanpa intervensi opini publik yang berlebihan.
“Prinsip praduga tak bersalah harus menjadi pijakan utama dalam setiap proses hukum. Setiap individu berhak memperoleh keadilan yang objektif dan proporsional, tanpa adanya tekanan dari opini yang dibentuk di luar mekanisme persidangan,” tegasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti tingginya antusiasme masyarakat dalam mengikuti jalannya persidangan sebagai bentuk nyata dari kontrol publik terhadap lembaga penegak hukum. Menurutnya, partisipasi masyarakat merupakan elemen penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas proses hukum di Indonesia.
“Kehadiran masyarakat dalam persidangan menunjukkan bahwa publik tidak tinggal diam. Mereka ikut mengawal, mengawasi, dan memastikan bahwa proses hukum berjalan secara terbuka. Ini merupakan indikator positif dalam sistem demokrasi,” jelasnya.
Ahmad Deni menambahkan, kepercayaan publik terhadap institusi hukum sangat ditentukan oleh bagaimana proses tersebut dijalankan secara transparan, profesional, dan konsisten dengan prinsip keadilan. Ia mengingatkan bahwa setiap proses hukum yang tidak dikelola dengan baik berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik yang lebih luas.
“Proses hukum yang menjunjung tinggi keadilan serta berlandaskan pada fakta-fakta persidangan akan memberikan kepastian hukum, tidak hanya bagi pihak yang berperkara, tetapi juga bagi masyarakat secara keseluruhan. Di sinilah pentingnya integritas dan profesionalisme dalam setiap tahapan penegakan hukum,” tutupnya.
Pernyataan Korpus BEM se-Riau ini sekaligus menjadi pengingat bahwa peran mahasiswa sebagai agen perubahan dan kontrol sosial tetap relevan dalam mengawal isu-isu strategis, khususnya yang berkaitan dengan keadilan, supremasi hukum, dan masa depan demokrasi di daerah maupun nasional.























