Pansus SOTK DPRD Pekanbaru Tuntaskan Pembahasan Ranperda, Perkuat Struktur OPD dan Reformasi Birokrasi

Pansus SOTK DPRD Kota Pekanbaru menuntaskan pembahasan Ranperda Susunan Organisasi dan Tata Kerja bersama Pemko Pekanbaru. Regulasi ini bertujuan memperkuat struktur OPD, mendorong reformasi birokrasi, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Pansus SOTK DPRD Pekanbaru Tuntaskan Pembahasan Ranperda, Perkuat Struktur OPD dan Reformasi Birokrasi
Pansus SOTK DPRD Pekanbaru Finalisasi Ranperda, Perkuat Struktur OPD untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

PEKANBARU, TOpikpublik.com – Panitia Khusus (Pansus) Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) DPRD Kota Pekanbaru menuntaskan pembahasan akhir Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) bersama jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Finalisasi regulasi tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar lebih efektif, efisien, adaptif, profesional, serta mampu menjawab kebutuhan pelayanan publik yang terus berkembang.

Pembahasan akhir Ranperda SOTK dilaksanakan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Pekanbaru pada Jumat (8/5/2026). Rapat ini menjadi tahapan penting sebelum rancangan peraturan daerah tersebut dibawa ke proses pembahasan berikutnya hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pansus DPRD Kota Pekanbaru menilai penataan kembali struktur organisasi perangkat daerah merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi yang harus terus dilakukan agar pemerintahan daerah mampu bekerja lebih cepat, responsif, efisien, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Rapat finalisasi tersebut dihadiri oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim), Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Kepala Bagian Organisasi Setdako Pekanbaru, serta tim tenaga ahli penyusun Ranperda SOTK.

Penataan OPD Disesuaikan dengan Kebutuhan Daerah

Dalam pembahasan tersebut, Pansus bersama jajaran Pemerintah Kota Pekanbaru melakukan pencermatan terhadap seluruh substansi Ranperda agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sekaligus mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pansus menegaskan bahwa perubahan struktur organisasi tidak sekadar melakukan penyesuaian administratif, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih modern, adaptif, dan profesional.

Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan struktur organisasi perangkat daerah agar pembagian tugas, fungsi, serta kewenangan antar-OPD menjadi lebih jelas sehingga pelaksanaan program pemerintahan dapat berjalan lebih efektif.

Selain itu, perubahan struktur juga diharapkan mampu mempercepat proses pengambilan keputusan, memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Sinkronisasi dengan Regulasi Pemerintah Pusat

Dalam rapat tersebut, Pansus turut membahas sejumlah poin strategis yang menjadi dasar penyusunan Ranperda SOTK.

Beberapa di antaranya meliputi penyesuaian nomenklatur organisasi perangkat daerah, penguatan fungsi kelembagaan, penyelarasan tugas pokok dan fungsi (tupoksi), hingga sinkronisasi dengan kebijakan pemerintah pusat mengenai pembentukan dan penataan kelembagaan pemerintah daerah.

Langkah tersebut dinilai penting agar struktur organisasi Pemerintah Kota Pekanbaru tetap selaras dengan regulasi nasional sekaligus mampu mengakomodasi kebutuhan pembangunan daerah yang semakin kompleks.

Melalui penyesuaian tersebut, diharapkan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antarperangkat daerah sehingga setiap OPD dapat menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya secara optimal.

Dorong Reformasi Birokrasi yang Lebih Efektif

Pansus SOTK DPRD Kota Pekanbaru menegaskan bahwa penyusunan Ranperda ini merupakan bagian dari komitmen DPRD dalam mendorong reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.

Keberadaan regulasi tersebut nantinya diharapkan mampu menjadi dasar hukum yang kuat dalam melakukan penataan organisasi pemerintahan sesuai dengan kebutuhan daerah tanpa mengabaikan prinsip efektivitas anggaran dan efisiensi birokrasi.

Dengan struktur organisasi yang lebih tepat, pemerintah daerah diharapkan mampu meningkatkan kinerja aparatur, mempercepat pelayanan administrasi, serta menghadirkan pelayanan publik yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.

Pansus juga menilai birokrasi yang ramping namun memiliki fungsi yang jelas akan memberikan dampak positif terhadap efektivitas pelaksanaan program pembangunan di Kota Pekanbaru.

Siap Masuk Tahap Pembahasan Berikutnya

Dengan selesainya pembahasan di tingkat Panitia Khusus, Ranperda Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kota Pekanbaru ditargetkan segera memasuki tahapan pembahasan selanjutnya hingga memperoleh persetujuan bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

DPRD Kota Pekanbaru berharap regulasi tersebut dapat menjadi fondasi dalam membangun birokrasi yang lebih modern, adaptif, profesional, serta mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Melalui penguatan struktur organisasi perangkat daerah, Pemerintah Kota Pekanbaru diharapkan semakin siap menghadapi tantangan pembangunan, mempercepat pelaksanaan program prioritas, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.(rls)