Swiss Bubarkan GHF, Organisasi Bantuan Gaza Pro-Israel

Pemerintah Swiss resmi membubarkan Gaza Humanitarian Foundation (GHF), organisasi bantuan kontroversial yang didukung Israel-AS, karena pelanggaran hukum dan dugaan keterlibatan dalam kejahatan kemanusiaan.

Swiss Bubarkan GHF, Organisasi Bantuan Gaza Pro-Israel
GHF Dibubarkan: Swiss Resmi Tutup Organisasi Bantuan Gaza yang Didukung Israel dan AS

TOPIKPUBLIK.COM – Yayasan Gaza Humanitarian Foundation (GHF), sebuah organisasi kontroversial yang disebut-sebut didukung oleh Israel dan Amerika Serikat serta beroperasi di Jalur Gaza dengan klaim bantuan kemanusiaan, secara resmi dibubarkan oleh pemerintah Swiss. Informasi ini dikonfirmasi melalui laporan terbaru dari lembaga penyiaran publik Swiss, RTS, pada Rabu (3/7/2025).

GHF sebelumnya mendirikan kantor cabangnya di Jenewa pada awal tahun 2025. Tujuannya adalah menjadi saluran alternatif bagi Israel dalam mendistribusikan bantuan ke Gaza—tanpa harus melibatkan mekanisme resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Namun, sejak awal kehadirannya, yayasan ini langsung menuai gelombang kritik keras dari berbagai pihak, termasuk komunitas internasional dan lembaga-lembaga kemanusiaan global.

Banyak pihak menilai bahwa langkah GHF justru memperkeruh situasi di Gaza. Ratusan warga sipil Palestina dilaporkan tewas akibat distribusi bantuan yang tidak terkoordinasi, yang kemudian memicu kecaman internasional dan sorotan tajam terhadap legalitas operasional GHF di wilayah konflik.

Menurut laporan RTS, Otoritas Pengawasan Federal untuk Yayasan (ASF) di Swiss telah memerintahkan pembubaran resmi GHF karena yayasan tersebut tidak lagi memiliki perwakilan maupun alamat hukum yang aktif di Swiss. Selain itu, tidak ada langkah korektif yang diambil oleh pihak yayasan untuk memperbaiki kondisi tersebut. Keputusan tegas ini kemudian diperkuat oleh konfirmasi resmi dari Departemen Dalam Negeri Swiss.

Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri Swiss juga menyatakan bahwa status hukum cabang GHF di Jenewa telah digolongkan sebagai “tidak aktif” dan “tidak memenuhi kualifikasi administratif” sesuai ketentuan hukum nasional Swiss.

Tekanan terhadap keberadaan GHF juga datang dari masyarakat sipil. Lembaga hak asasi manusia TRIAL International, yang selama ini aktif mendorong transparansi dan akuntabilitas hukum, telah mengajukan dua laporan resmi kepada otoritas federal Swiss terkait aktivitas mencurigakan GHF. Dalam pernyataan persnya pada hari yang sama, TRIAL International menyatakan bahwa keputusan pembubaran tersebut “tidak mengejutkan” dan sepenuhnya selaras dengan temuan hukum yang telah mereka sampaikan pada Mei lalu.

“… hasil ini tidak dapat dihindari mengingat GHF gagal memenuhi kewajiban hukum sebagai entitas yayasan di wilayah Swiss,” tegas TRIAL International dalam rilis resminya.

Meski demikian, TRIAL International memperingatkan bahwa keputusan pembubaran ini “bukanlah akhir dari cerita.” Mereka justru menyoroti bagaimana pembubaran yang dilakukan lebih cepat dari tenggat waktu 30 hari perbaikan administratif dapat menjadi indikasi kuat adanya pelanggaran serius. Menurut mereka, situasi ini bukan hanya soal pelanggaran administratif, melainkan potensi ancaman terhadap reputasi hukum internasional Swiss sebagai negara yang menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan dan hukum netralitas.

Organisasi tersebut mendesak agar hasil investigasi penuh terhadap GHF segera dipublikasikan secara transparan kepada masyarakat internasional. Mereka juga mempertanyakan apakah operasional GHF memang telah secara struktural melanggar hukum Swiss, Konvensi Jenewa, serta standar bantuan kemanusiaan internasional.

Dalam pernyataan lanjutannya, TRIAL International menegaskan bahwa model distribusi bantuan GHF yang berbasis privatisasi serta memiliki elemen militerisasi “tidak sesuai prinsip kemanusiaan” dan bahkan “berpotensi menjadi bentuk keterlibatan dalam kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.”

Kasus ini membuka kembali perdebatan tentang bagaimana organisasi bantuan kemanusiaan seharusnya dijalankan di wilayah konflik seperti Gaza. Apakah jalur distribusi alternatif yang menghindari PBB dan hukum internasional justru menjadi dalih baru untuk mengintervensi wilayah pendudukan secara sistematis?

Pertanyaan-pertanyaan kritis itu kini menggantung di langit-langit hukum internasional, sementara Gaza terus berjuang di tengah krisis kemanusiaan yang tak kunjung reda.