Riau Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Target PAD Capai Rp266 Miliar Lebih

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Riau 2025 diperpanjang hingga 15 Desember. Tawarkan keringanan denda, tunggakan, dan insentif mutasi kendaraan.

Riau Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Target PAD Capai Rp266 Miliar Lebih
Layanan drive thru pembayaran pajak kendaraan bermotor di Pekanbaru, salah satu fasilitas unggulan Bapenda Riau dalam mendukung program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 yang kini diperpanjang hingga 15 Desember mendatang.

TOPIKPUBLIK.COM - PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali memperpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PPKB) 2025 yang menjadi salah satu agenda unggulan “Riau Bermarwah”. Kebijakan fiskal ini diklaim berhasil mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) hingga Rp266 miliar lebih pada gelombang pertama, dan kini kembali dibuka hingga 15 Desember 2025 mendatang.

Program yang semula berlangsung sejak 19 Mei hingga 19 Agustus 2025 itu, terbukti menarik animo masyarakat Riau. Perpanjangan waktu ini memberi kesempatan luas bagi wajib pajak untuk memanfaatkan berbagai bentuk keringanan pajak kendaraan bermotor, termasuk pembebasan denda, penghapusan tunggakan, serta insentif mutasi kendaraan.

Berdasarkan data resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, terdapat 438.306 unit kendaraan yang membayar pajak sepanjang program tahap pertama. Dari jumlah itu, 154.332 unit kendaraan benar-benar menikmati fasilitas pemutihan, mulai dari keringanan denda administrasi, pengurangan pokok tunggakan, hingga potongan 10 persen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan keringanan untuk kendaraan mutasi masuk. Fakta ini sekaligus menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat tetap taat pajak bukan semata karena insentif, tetapi karena kesadaran akan kewajiban.

Kepala Bapenda Riau, Evarevita, menegaskan bahwa penerimaan dari program PPKB menjadi salah satu penopang penting untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Riau.

“Kami berharap waktu perpanjangan ini bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh masyarakat. Program pemutihan pajak kendaraan tidak hadir setiap tahun, sehingga momen ini sebaiknya digunakan untuk memperoleh keringanan,” tegasnya.

Adapun bentuk keringanan yang diberikan cukup beragam, antara lain:

  • Penghapusan denda administrasi akibat keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor.

  • Dispensasi pembayaran tunggakan: Wajib pajak yang menunggak dua tahun atau lebih hanya perlu melunasi pajak tahun terakhir dan tahun berjalan.

  • Potongan 50 persen pajak kendaraan tahun pertama bagi kendaraan luar Riau (plat Non-BM) yang melakukan mutasi masuk ke Riau.

  • Insentif 10 persen bagi wajib pajak yang selama tiga tahun berturut-turut membayar sebelum jatuh tempo.

Fasilitas keringanan ini berlaku untuk kendaraan pribadi, kendaraan dinas, serta angkutan umum orang dan barang yang berplat nomor BM (Riau). Sedangkan untuk memanfaatkan potongan 10 persen, wajib pajak cukup mengajukan surat permohonan paling lambat sebulan sebelum jatuh tempo.

Meski begitu, Pemprov Riau tetap menegaskan adanya pengecualian. Program pemutihan pajak kendaraan tidak berlaku untuk kendaraan mutasi keluar dari Riau, kendaraan penyerahan pertama, serta kendaraan ex-lelang. Kebijakan ini disusun agar insentif fiskal tepat sasaran, benar-benar dinikmati masyarakat Riau, sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Riau.

Perpanjangan program PPKB ini ditegaskan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Riau Nomor 400/V/Tahun 2025. Regulasi ini tidak hanya menjadi instrumen fiskal, tetapi juga wujud nyata kepedulian pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang fluktuatif. Lebih jauh, kebijakan ini diharapkan menjadi stimulus guna memperkuat basis pajak daerah, meningkatkan kepatuhan masyarakat, dan mendorong pertumbuhan ekonomi Riau yang lebih sehat dan berkelanjutan.

Dengan begitu, program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025 di Riau bukan sekadar kebijakan teknis, melainkan langkah strategis Pemprov dalam membangun Riau Bermarwah, Berdaya Saing, dan Sejahtera.