Proyek Jalan Kuburan di Bagan Punak Diduga Asal Jadi, LSM Desak Perkim Cek Lapangan
Proyek peningkatan jalan di kawasan pemakaman Bagan Punak, Bangko, Rokan Hilir, diduga dikerjakan asal jadi. LSM Topan RI meminta Dinas Perkim turun ke lapangan untuk memeriksa kualitas pekerjaan yang dinilai tidak sesuai spesifikasi.
TOPIKPUBLIK.COM – BAGANSIAPIAPI – Proyek peningkatan jalan di kawasan pemakaman umum Kelurahan Bagan Punak, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, diduga kuat dikerjakan secara asal-asalan dan tidak mengedepankan standar kualitas konstruksi. Temuan di lapangan memunculkan kekhawatiran bahwa jalan tersebut tidak akan bertahan lama, terutama mengingat fungsinya yang vital bagi akses masyarakat ke area pemakaman.
Ketua DPP LSM Team Operasional Penyelamatan Asset Negara (Topan RI) Wilayah Tugas Rokan Hilir, Lukman, menegaskan pihaknya telah melakukan penelusuran langsung ke lokasi dan menemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan spesifikasi teknis sebagaimana tertuang dalam dokumen proyek.
“Kami sangat khawatir mutu jalan tersebut tidak sesuai standar. Ada beberapa titik yang dari awal sudah terlihat bermasalah. Karena itu kami mendesak dinas terkait agar turun ke lapangan dan melakukan pengecekan secara menyeluruh,” ujar Lukman saat dimintai tanggapan pada Sabtu (1/11/2025) malam.
Diduga Proyek Pokir Anggota DPRD
Menurut hasil investigasi LSM Topan RI, proyek peningkatan jalan menuju makam umat Islam di Bagan Punak tersebut diduga merupakan bagian dari Pokok Pikiran (Pokir) salah seorang anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir berinisial Js. Keterlibatan Pokir dalam proyek kerap menjadi sorotan karena rentan menciptakan dugaan intervensi dan ketidaktepatan teknis di lapangan.
Dikerjakan CV Ade Wirdana, Nilai Kontrak Rp183 Juta Lebih
Berdasarkan informasi pada papan kegiatan yang terpasang di lokasi proyek, pekerjaan peningkatan jalan kuburan itu bersumber dari APBD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2025, dengan nilai kontrak lebih dari Rp183 juta. Proyek dikerjakan oleh CV Ade Wirdana, dengan pengawasan dari CV Angkasa Garda Nusantara, dan berada di bawah koordinasi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Rohil. Masa pengerjaan ditetapkan selama 90 hari kalender.
Namun, meski proyek masih berjalan, sejumlah bagian permukaan jalan disebut terlihat tidak padat, ada yang mulai retak, serta sebagian material dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan teknis untuk pembangunan akses menuju lahan pemakaman yang kontur tanahnya relatif labil.
LSM Ancaman Laporkan ke APH Bila Temuan Terbukti
Lukman menegaskan bahwa LSM Topan RI akan terus mengawal pekerjaan tersebut hingga tuntas. Bila terbukti terdapat penyimpangan dari Rencana Anggaran Biaya (RAB), pihaknya tidak akan ragu untuk melaporkan dugaan pelanggaran itu kepada aparat penegak hukum sebagai bentuk pengawasan publik terhadap penggunaan uang rakyat.
“Kami akan awasi sampai selesai. Jika terbukti tidak memenuhi standar dan ada indikasi penyimpangan, laporan ke aparat penegak hukum pasti kami tempuh. Ini bagian dari komitmen kami menjaga aset negara dan memastikan anggaran daerah digunakan tepat sasaran,” tegasnya.
Dinas Perkim Belum Beri Tanggapan
Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Rokan Hilir, Aulia, belum memberikan respon atas konfirmasi wartawan mengenai dugaan kualitas pekerjaan yang dipertanyakan masyarakat serta temuan LSM di lapangan.
Kasus ini kembali menjadi catatan penting mengenai pentingnya transparansi dan pengawasan terhadap proyek infrastruktur yang menggunakan anggaran publik, terutama proyek berkategori pelayanan sosial seperti akses jalan ke pemakaman umum yang sangat dibutuhkan masyarakat.
Reporter: Panca Sitepu
Editor: Thab313























