Pledoi Korupsi ADD Padangsidimpuan: Ismail Fahmi Sebut Intimidasi dan Politik

Sidang korupsi ADD Padangsidimpuan kembali memanas. Terdakwa Ismail Fahmi Siregar dalam pledoi ungkap tekanan penyidik, aliran dana pejabat, hingga dugaan intervensi politik.

Pledoi Korupsi ADD Padangsidimpuan: Ismail Fahmi Sebut Intimidasi dan Politik
Pledoi Korupsi ADD Padangsidimpuan: Ismail Fahmi Ungkap Intimidasi, Tekanan Penyidik, dan Dugaan Motif Politik

TOPIKPUBLIK.COM – SUMATERA UTARA, MEDAN – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Kota Padangsidimpuan dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Padangsidimpuan, Ismail Fahmi Siregar, kembali menjadi sorotan publik. Persidangan yang digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Selasa (10/9/2025), berlangsung panas setelah terdakwa membacakan nota pembelaan (pledoi) pribadinya.

Dalam pledoinya, Ismail menyebut dirinya menjadi korban “permainan hukum” yang dipaksakan oleh aparat penegak hukum. Ia meminta majelis hakim agar membebaskannya dari segala tuntutan jaksa karena kasus ini sarat dengan rekayasa, tekanan, hingga intervensi politik.


Uang Rp 500 Juta Diduga Bukan untuk Pribadi

Ismail menegaskan, uang Rp 500 juta yang disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai hasil pemotongan ADD bukan digunakan untuk kepentingan pribadinya. Ia mengklaim dana itu merupakan “titipan” atas permintaan Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan, Yunius Zega, yang sejak awal mengetahui adanya praktik potongan dana desa oleh sejumlah pejabat.

“Atas perintah Walikota, saya mengupayakan uang tersebut dengan menghubungi sejumlah kepala desa. Dari Rp 500 juta yang diminta, hanya Rp 350 juta yang akhirnya berhasil saya serahkan melalui sopir saya kepada Yunius Zega,” ungkap Ismail dalam pledoinya, yang membuat ruang sidang hening.

Tak hanya itu, Ismail juga membuka daftar panjang nama-nama pejabat Pemko Padangsidimpuan yang diduga turut menikmati aliran dana. Disebutkan mulai dari Wakil Walikota Arwin Siregar, Sekretaris Daerah Letnan Dalimunthe, hingga sejumlah camat dengan nominal bervariasi antara Rp 2,5 juta hingga Rp 60 juta.


Tuduhan Tekanan Penyidik dan Janji Tuntutan Ringan

Lebih lanjut, Ismail mengaku mendapat tekanan penyidik Kejati Sumut untuk mengubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan cara menghapus keterangan soal penyerahan uang kepada Yunius Zega.

“Saya bahkan dijanjikan tuntutan ringan 1 tahun 6 bulan bila mengikuti arahan jaksa dan menitipkan uang kerugian negara. Tapi ternyata semua itu hanya jebakan,” ujarnya.

Kenyataannya, dalam tuntutan resmi, JPU dari Kejari Padangsidimpuan justru menuntut Ismail dengan hukuman berat: 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

“Saya sangat terkejut, karena janji penuntutan ringan hanyalah ilusi. Saya bahkan tidak diberi kesempatan menghadirkan saksi maupun ahli yang meringankan,” tambahnya.


Soroti Audit Lemah dan Saksi yang Hilang

Dalam pledoinya, Ismail juga mempertanyakan validitas audit kerugian negara yang dijadikan dasar tuntutan. Menurutnya, audit tersebut tidak mengikuti standar hukum dan hanya berdasar pada pengakuan kepala desa, bukan bukti kerugian nyata (actual loss).

“Seharusnya perhitungan kerugian negara dilakukan oleh lembaga berwenang yang kompeten, bukan semata-mata berdasarkan keterangan sepihak,” tegasnya.

Lebih jauh, ia menuding jaksa sengaja tidak menghadirkan saksi kunci seperti Kepala Badan Keuangan Daerah maupun sejumlah camat, yang seharusnya bisa mengurai aliran dana dengan lebih jelas.


Akan Laporkan Dugaan Rekayasa ke Jaksa Agung

Ismail Fahmi menegaskan tekadnya untuk melaporkan seluruh kejanggalan penanganan perkara ini langsung ke Jaksa Agung RI. Ia menilai ada praktik tebang pilih dan intervensi kepentingan pribadi dalam proses hukum yang dijalankan JPU.

“Jaksa Penuntut Umum menutup mata terhadap fakta persidangan. Tuntutan dibuat tidak berdasarkan aturan, tapi atas kepentingan pribadi,” ucapnya lantang.

Ismail juga menyebut yang paling ironis adalah ketidakmampuan saksi ahli Inspektorat Kota Padangsidimpuan dalam menentukan kerugian negara. Menurutnya, lembaga itu hanya menghadirkan perhitungan semu, bukan kerugian nyata yang seharusnya dihitung dalam perkara korupsi.


Harapan Terdakwa pada Majelis Hakim

Pada bagian akhir pledoinya, Ismail dengan penuh harap meminta majelis hakim agar mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dan membebaskannya dari seluruh dakwaan.

“Saya mohon majelis hakim memberikan putusan seadil-adilnya. Jika tidak dibebaskan, setidaknya hukumlah saya dengan mempertimbangkan keadilan, bukan berdasarkan tekanan,” tutupnya.


Catatan Redaksi

Kasus dugaan korupsi ADD Padangsidimpuan ini menjadi perhatian luas masyarakat Sumatera Utara, sebab diwarnai isu politik, intervensi kekuasaan, dan dugaan permainan jaksa. Publik kini menunggu keputusan majelis hakim apakah akan mengikuti tuntutan JPU atau mempertimbangkan pledoi yang sarat kontroversi ini.

Editor: Thab212
Wartawan: Rizky Zulianda