Pemko Pekanbaru Tegas Tertibkan Billboard Sejak Awal 2025
Pemko Pekanbaru konsisten menertibkan billboard dan baliho ilegal sejak awal 2025 sebagai tindak lanjut arahan Presiden untuk menata wajah kota dan ruang publik.
PEKANBARU – TOPIKPUBLIK.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menunjukkan sikap tegas dan konsisten dalam menertibkan billboard serta baliho yang melanggar ketentuan. Kebijakan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut langsung atas arahan Presiden Republik Indonesia dan telah berjalan sejak awal tahun 2025.
Wali Kota Pekanbaru, H. Agung Nugroho, SE, MM, menegaskan bahwa langkah penertiban tersebut bukan kebijakan sesaat, melainkan bagian dari agenda besar penataan kota yang berkelanjutan. Hingga sepanjang tahun 2025, Pemko Pekanbaru telah melakukan pemotongan terhadap 198 tiang billboard yang tidak sesuai aturan. Selain itu, sekitar 300 baliho juga ditertibkan karena dinilai melanggar regulasi serta mengganggu estetika dan kenyamanan ruang publik.
Menurut Wali Kota Agung, keberadaan billboard dan baliho yang tidak tertata dengan baik tidak hanya merusak wajah kota, tetapi juga menimbulkan gangguan visual yang berdampak pada kenyamanan masyarakat. Oleh karena itu, penertiban reklame menjadi langkah strategis untuk menciptakan tata kota yang lebih rapi, tertib, dan manusiawi.
“Kami menertibkan reklame agar Kota Pekanbaru terlihat lebih rapi, nyaman, dan tertib secara visual. Ini adalah bagian dari upaya serius pemerintah dalam menata wajah kota,” ujar Agung Nugroho, Selasa (3/2/2026).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kebijakan penertiban billboard dan baliho juga selaras dengan rencana penataan ruang kota, termasuk penambahan ruang terbuka hijau (RTH) dan penciptaan lingkungan perkotaan yang lebih ramah, sehat, serta berkelanjutan. Penataan reklame dinilai menjadi elemen penting dalam mendukung kualitas lingkungan hidup dan tata ruang yang berorientasi pada kepentingan publik.
Agung menegaskan, langkah yang diambil Pemko Pekanbaru merupakan wujud nyata pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat yang diterjemahkan secara konkret di daerah. Arahan Presiden tidak hanya berhenti pada tataran normatif, tetapi dijalankan melalui tindakan langsung di lapangan dengan tetap mengedepankan aspek ketertiban, keamanan, dan keadilan.
Dalam pelaksanaannya, penertiban reklame ini juga mendapat dukungan penuh dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pekanbaru. Sinergi lintas lembaga tersebut membuat proses penertiban berjalan tertib, aman, dan kondusif, tanpa menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.
“Pemerintah Kota Pekanbaru memastikan bahwa penertiban billboard dan baliho akan terus dilanjutkan. Hingga kini, masih ditemukan reklame yang melanggar aturan dan berpotensi mengganggu ketertiban serta keindahan kota,” pungkasnya.
Dengan kebijakan ini, Pemko Pekanbaru menegaskan komitmennya untuk menghadirkan kota yang tertata, nyaman, dan berwawasan lingkungan, sekaligus memperkuat citra Pekanbaru sebagai kota modern yang patuh terhadap regulasi dan kepentingan publik.























