Wako Pekanbaru Segel THM Paragon Usai Video Kontes Waria Viral

Pemko Pekanbaru menyegel Tempat Hiburan Malam Paragon setelah video dugaan kontes waria viral di media sosial. Wali Kota Agung Nugroho menegaskan penertiban Perda dan evaluasi izin operasional demi menjaga kondusivitas kota.

Wako Pekanbaru Segel THM Paragon Usai Video Kontes Waria Viral
Ambil Langkah Tegas, Wali Kota Pekanbaru Segel THM Paragon Usai Viral Dugaan Kontes Waria

PEKANBARU – TOPIKPUBLIK.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akhirnya mengambil langkah tegas dengan menyegel Tempat Hiburan Malam (THM) Paragon yang berlokasi di Jalan Sultan Syarif Kasim, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru, pada Selasa (3/2/2026). Penindakan ini dilakukan menyusul viral di media sosial sebuah video yang diduga menampilkan kontes kecantikan waria di dalam hiburan malam tersebut, yang memicu keresahan dan reaksi keras dari masyarakat.

Penyegelan THM Paragon dipimpin langsung oleh Wali Kota (Wako) Pekanbaru H. Agung Nugroho, SE, MM, didampingi Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta, serta melibatkan unsur Satpol PP dan perangkat terkait. Kehadiran pimpinan daerah secara langsung menegaskan komitmen Pemko Pekanbaru dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) serta menjaga ketertiban umum dan nilai-nilai sosial di tengah masyarakat.

Sebelum dilakukan penyegelan, Wali Kota Agung Nugroho terlebih dahulu meminta keterangan dari pihak pengelola THM Paragon. Tidak hanya itu, Wako juga meninjau langsung setiap ruangan, termasuk lokasi yang diduga menjadi tempat berlangsungnya aktivitas sebagaimana terlihat dalam video yang beredar luas di media sosial.

“Kita melakukan penertiban Perda di lokasi ini. Apalagi kemarin sudah ada beberapa tokoh masyarakat yang melakukan aksi demonstrasi di sini. Oleh karena itu, kami langsung turun untuk memastikan kondisi di lapangan,” ujar Wako Agung kepada awak media usai penyegelan.

Ia menegaskan bahwa Pemko Pekanbaru telah berkoordinasi secara intensif dengan Polresta Pekanbaru sejak menerima laporan adanya dugaan pesta waria di THM tersebut. Sebagai tindak lanjut, pihak pengelola Paragon maupun individu-individu yang terekam dalam video viral telah dipanggil oleh pihak kepolisian guna dimintai keterangan lebih lanjut.

“Langkah penyegelan ini kami ambil untuk menjaga kondusivitas Kota Pekanbaru. Terlebih setelah adanya aksi demo masyarakat, perlu ada sikap tegas dari pemerintah. Kami juga perlu jelaskan kepada publik bahwa izin operasional THM ini bukan terbit pada masa kepemimpinan kami,” tegas Agung.

Wako Agung menjelaskan bahwa izin operasional hiburan malam Paragon telah diterbitkan sejak masa pemerintahan sebelumnya, jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Wali Kota Pekanbaru. Namun demikian, hal tersebut tidak menghalangi pemerintah saat ini untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin dan aktivitas usaha yang bersangkutan.

Selama masa penyegelan, THM Paragon dilarang keras melakukan aktivitas operasional apa pun hingga proses pemeriksaan oleh Polresta Pekanbaru selesai dan terdapat kejelasan hukum atas kasus yang mencuat.

“Tidak boleh ada kegiatan di Paragon sampai persoalan ini benar-benar terang. Kita akan lihat, apakah aktivitas tersebut difasilitasi oleh pihak manajemen, disediakan oleh oknum tertentu, atau murni merupakan tindakan pengunjung tanpa sepengetahuan pengelola,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Wali Kota Agung Nugroho menegaskan bahwa Pemko Pekanbaru tidak akan ragu mencabut izin operasional THM Paragon apabila terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak manajemen. Namun, jika hasil pemeriksaan menyatakan manajemen tidak terlibat dan tidak melanggar aturan, maka pemerintah akan memberikan kesempatan beroperasi kembali sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah tegas ini, menurut Wako, merupakan bagian dari komitmen Pemko Pekanbaru untuk menjaga moralitas, ketertiban sosial, serta kenyamanan masyarakat, sekaligus memastikan seluruh pelaku usaha hiburan malam taat hukum dan patuh terhadap norma serta regulasi daerah.