Pemko Pekanbaru Kembali Buka Izin PBG untuk Tiang Reklame, 1.000 Titik Siap Ditertibkan

#TOPIKPUBLIK.COM #PEMKOHEBAT #PEKANBARU #SAHABATIPN

Pemko Pekanbaru Kembali Buka Izin PBG untuk Tiang Reklame, 1.000 Titik Siap Ditertibkan
Pemko Pekanbaru Kembali Buka Izin PBG untuk Tiang Reklame, 1.000 Titik Siap Ditertibkan

TOPIKPUBLIK.COM - PEKANBARU - Pemko Pekanbaru Kembali Buka Izin PBG untuk Tiang Reklame, 1.000 Titik Siap Ditertibkan, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali membuka izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pendirian tiang reklame setelah sempat dilakukan moratorium. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Dr. Alek Kurniawan SP M.Si, menyampaikan bahwa perizinan PBG kini sudah bisa diproses kembali. 

“Dulu izin PBG sempat ditunda, tetapi sekarang sudah dapat diproses. Sudah ada sekitar 20 rekomendasi izin pendirian tiang reklame yang masuk dan saya sudah teken untuk diteruskan ke Dinas PUPR,” jelas Alek pada Sabtu, 19 Oktober 2024.

Dengan dibukanya kembali perizinan, pengusaha periklanan dan reklame dapat mendirikan tiang reklame baru dan memperpanjang izin PBG yang telah habis. Alek mengingatkan para pengusaha reklame untuk segera memperpanjang izin yang telah berakhir.

Terkait lokasi pendirian tiang reklame, Alek menjelaskan bahwa Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru telah mengatur sekitar 1.500 titik yang diizinkan untuk pendirian reklame. Dari data yang ada, baru 500 titik yang telah digunakan, sehingga masih tersedia 1.000 titik lagi untuk reklame.

Namun, Alek mencatat bahwa sebagian dari 1.000 titik tersebut sudah memiliki tiang reklame yang berdiri, meski belum memiliki izin resmi dari Pemko Pekanbaru. “Kami akan menertibkan tiang reklame yang belum berizin dan meminta pemiliknya segera mengurus perizinan sesuai aturan,” tambahnya.

#Thab313