Panglima Lebah Desak Kejagung Periksa Mantan Bupati Inhu Terkait Izin Bermasalah PT BBU

Datuk Panglima Lebah Thabrani Al Indragiri mendesak Kejaksaan Agung RI memeriksa mantan Bupati Indragiri Hulu berinisial YA terkait dugaan penyalahgunaan izin lokasi untuk PT Banyu Bening Utama di kawasan hutan Kuala Cenaku. Kasus ini dinilai merugikan masyarakat dan sarat kejanggalan.

Panglima Lebah Desak Kejagung Periksa Mantan Bupati Inhu Terkait Izin Bermasalah PT BBU
Panglima Lebah Indragiri Desak Kejagung Periksa Mantan Bupati YA, Soroti Izin Bermasalah PT BBU di Kawasan Hutan

PEKANBARU – TOPIKPUBLIK.COM – Suara kritis kembali menggema dari tanah Indragiri. Datuk Panglima Lebah, Thabrani Al Indragiri, menegaskan kritik keras terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) yang dinilai lamban, kurang transparan, serta belum menunjukkan keberanian penuh dalam menuntaskan dugaan pelanggaran serius terkait penerbitan izin lokasi bermasalah oleh mantan Bupati Indragiri Hulu berinisial YA.

Kasus ini menyeruak setelah muncul dugaan kuat bahwa izin lokasi yang diterbitkan oleh Bupati YA kepada PT Banyu Bening Utama (BBU) digunakan untuk pembangunan pabrik kelapa sawit dan perkebunannya di Desa Kuala Mulia, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu. Padahal, kawasan tersebut diketahui masih berstatus sebagai kawasan hutan negara yang seharusnya dilindungi.

Menurut Datuk Panglima Lebah, langkah mantan bupati menerbitkan izin di kawasan hutan menimbulkan pertanyaan besar dari sisi legalitas, integritas pejabat publik, hingga manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat.

“Kami mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersikap transparan dan segera menuntaskan penyelidikan ini. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Jika memang ada indikasi pelanggaran hukum, siapapun yang terlibat harus diperiksa, termasuk mantan Bupati Indragiri Hulu berinisial YA. Masyarakat jangan dijadikan korban, sementara elit politik dan korporasi justru diuntungkan,” tegas Thabrani saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (31/8/2025).


Investasi Sawit yang Tak Memberi Manfaat Nyata

Selain aspek hukum, Panglima Lebah Indragiri menyoroti pula dampak sosial-ekonomi dari keberadaan PT BBU di Kuala Cenaku. Alih-alih membawa kesejahteraan dan peningkatan ekonomi lokal, justru yang muncul adalah kerugian, keresahan, dan kekecewaan masyarakat.

“Fakta di lapangan membuktikan, hingga hari ini tidak ada manfaat signifikan yang dirasakan warga Kuala Cenaku. Pembangunan kebun dan pabrik sawit tidak memberi kontribusi nyata. Bahkan masyarakat merasa semakin dirugikan. Untuk itu, kasus ini wajib dibuka seterang-terangnya, jangan ada aktor yang dilindungi,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti laporan masyarakat apabila ditemukan bukti tambahan yang menguatkan dugaan pelanggaran hukum oleh pihak terkait.


Jejak Lama: Dari PT BAY ke PT BBU

Polemik perizinan ini memiliki akar panjang. Bambang Wibisono, SH, seorang pemerhati hukum dan tata kelola sumber daya alam di Indragiri, mengungkapkan bahwa sejak tahun 2004 Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu pernah menerbitkan izin untuk PT Bertuah Aneka Yasa (BAY) dengan luas lahan sekitar 10.034 hektar di Kecamatan Kuala Cenaku.

Namun, karena PT BAY gagal mengelola izin tersebut, lahan kemudian dibagi-bagi: sekitar 1.551 hektar diserahkan kepada PT BBU, sementara 8.886 hektar sisanya dikembalikan ke Pemkab Inhu.

“Pertanyaan mendasar: apa hak PT BAY membagi-bagi lahan yang statusnya berasal dari pemberian pemerintah? Lebih aneh lagi, mengapa Bupati Inhu saat itu, YA, justru melegalkan izin lokasi PT BBU atas lahan yang jelas berasal dari pembagian tidak sah PT BAY?” ungkap Bambang dengan nada heran.


Dugaan Transaksi Mencurigakan

Bambang menilai, praktik pembagian lahan tersebut penuh kejanggalan dan sangat patut dicurigai mengandung transaksi politik-ekonomi terselubung.

“Patut dicurigai, ada kepentingan apa antara Bupati Inhu YA dengan PT BAY maupun PT BBU? Bagaimana mungkin izin lokasi PT BBU bisa diterbitkan atas lahan hasil pembagian tersebut? Apalagi lahan itu jelas berada di kawasan hutan. Kami meminta Jaksa Agung segera memeriksa proses jual beli 1.551 hektar lahan dari PT BAY ke PT BBU. Apakah sah secara hukum atau justru menyimpan praktik manipulasi?” tegas Bambang.


Desakan Pemeriksaan Transparan dan Tuntas

Bagi Datuk Panglima Lebah dan Bambang Wibisono, kasus ini bukan sekadar persoalan teknis izin lokasi, melainkan menyangkut wibawa hukum, integritas pejabat negara, serta keadilan masyarakat di daerah.

Mereka mendesak Kejaksaan Agung RI segera memanggil dan memeriksa mantan Bupati YA beserta seluruh pihak yang terlibat, baik dari unsur birokrasi maupun korporasi. Transparansi, ketegasan, dan keberanian aparat hukum menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

“Jangan biarkan rakyat kecil terus jadi korban, sementara aktor utama justru dibiarkan bebas. Penegakan hukum harus tegak lurus, transparan, dan tanpa pandang bulu,” tutup Datuk Panglima Lebah.