Emak-Emak Demo di Mapolrestabes Medan, Klaim Jadi Korban Kriminalisasi
Sekelompok emak-emak menggelar demo di Mapolrestabes Medan, menolak laporan pidana yang dinilai kadaluarsa. Mereka menuding oknum penyidik melakukan kriminalisasi dalam kasus keluarga yang seharusnya masuk ranah perdata dan warisan.
MEDAN – TOPIKPUBLIK.COM – Suasana tegang mewarnai halaman Mapolrestabes Medan pada Rabu (3/9), ketika sekelompok emak-emak menggelar aksi unjuk rasa. Mereka menuding telah menjadi korban kriminalisasi oleh oknum penyidik Satreskrim Polrestabes Medan.

Dalam orasinya, para demonstran menolak keras proses hukum atas Laporan Polisi (LP) yang menurut mereka sudah kadaluarsa namun tetap diproses. Mereka membawa poster bertuliskan desakan agar Kapolda Sumut dan Wakapolrestabes Medan turun tangan mengevaluasi kinerja penyidik Alam Surya Wijaya, yang dituding memiliki hubungan khusus dengan pelapor bernama Fahril Fauzi Lubis.

Terlapor Tuding Ada Kriminalisasi
Salah satu terlapor, Masdelina Lubis (MDL), menyatakan tidak terima dengan perlakuan penyidik yang dinilai menakut-nakuti dirinya serta adiknya HBL. Masdelina menegaskan, laporan yang dibuat justru datang dari abang kandungnya sendiri, Fahril Fauzi Lubis alias Ucok, yang menudingnya melakukan penipuan, penggelapan, dan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.

“Penyidik Alam Surya Wijaya masih memproses laporan polisi terkait dugaan tindak pidana tahun 2005, tetapi baru dilaporkan tahun 2024. Itu sudah jelas-jelas kadaluarsa. Berdasarkan PERKAP Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelidikan Tindak Pidana serta Pasal 78 KUHP tentang hapusnya kewenangan menuntut pidana karena daluwarsa, seharusnya laporan ini tidak bisa diproses. Jangan kriminalisasi kami,” teriak Masdelina di depan Mapolrestabes Medan.

Protes BAP dan Kejanggalan Kwitansi
Masdelina menuturkan bahwa dirinya memang pernah menerima sejumlah uang dari pelapor, tetapi hanya menandatangani satu lembar kwitansi. Namun, dalam berkas penyidikan, muncul tiga kwitansi dengan nominal yang berbeda.

“Kami dipaksa penyidik untuk mengakui kwitansi yang tidak kami tanda tangani. Bahkan dalam BAP, penyidik menuliskan seolah-olah kami tidak mengakui semua kwitansi. Padahal kami sudah protes, tapi tidak digubris. Ini sungguh aneh. Lebih parah lagi, justru surat dan fisik bangunan kini dikuasai oleh pelapor. Lantas di mana letak kesalahan saya hingga dituduh sebagai penipu?” beber Masdelina.

Menurutnya, perkara ini sejatinya berkaitan dengan sengketa warisan keluarga. Ia menegaskan bahwa pewaris bangunan dan tanah yang dipermasalahkan berjumlah enam orang, bukan dirinya seorang. “Kenapa hanya saya yang dilaporkan? Jelas ada kejanggalan dalam kasus ini,” tambahnya.
Tuding Intimidasi Penyidik
Masdelina juga mengaku sempat meminta bertemu langsung dengan penyidik Alam Surya Wijaya, namun ditolak. Bahkan, ketika diperiksa, ia merasa mendapat perlakuan tidak etis dan cenderung intimidatif.

“Kami menuntut agar kasus ini dihentikan (SP3), karena jelas-jelas merupakan sengketa keluarga. Justru saya yang sebenarnya menjadi korban, sebab hingga kini belum dibayar lunas oleh Fahril Fauzi Lubis. Selain itu, pelapor malah menguasai rumah serta sertifikat tanah di Jalan Letda Sujono No. 163,” ungkapnya.

Harapan ke Kapolda dan Wakapolrestabes
Sebagai seorang ibu dan perempuan yang juga berprofesi di bidang tertentu, Masdelina menegaskan tidak akan diam jika dirinya diperlakukan semena-mena dan hendak dijadikan tersangka tanpa dasar hukum yang kuat.
“Saya berharap Wakapolrestabes Medan dapat turun tangan menengahi serta mencari solusi yang adil atas perkara ini. Kami menuntut agar laporan yang tidak benar itu dicabut, sehingga kami tidak lagi menjadi korban kriminalisasi,” pungkas Masdelina.

Editor: Thab313
Wartawan: Rizky Zulianda























