Diduga Ada Kongkalikong, SPBU Mengalihkan Penyaluran BBM Subsidi Melalui Koperasi Nelayan
#TOPIKPUBLIK.COM
TOPIKPUBLIK.COM - ROKAN HILIR - Diduga Ada Kongkalikong, SPBU Mengalihkan Penyaluran BBM Subsidi Melalui Koperasi Nelayan, Dilaporkan bahwa sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Bagan Siapi Api, Kabupaten Rohil, Provinsi Riau, diduga terlibat dalam kongkalikong dengan sebuah koperasi nelayan yang disebut "Tuah Nelayan Pesisir". Koperasi ini diduga mempersulit nelayan dengan menyalurkan bahan bakar minyak (BBM) solar melalui SPBU tersebut, dengan peningkatan biaya pengisian per jerigen.
Awalnya, nelayan dikenakan biaya pengisian per jerigen sebesar Rp6 ribu dengan menggunakan surat rekomendasi dari BP Migas dan dinas terkait di pemerintahan daerah Rokan Hilir. Namun, setelah penyaluran melalui koperasi "Tuah Nelayan Pesisir", biaya pengisian naik menjadi Rp10 ribu per jerigen.
Pengawas koperasi tersebut, Junaedi, mengklaim bahwa hadirnya koperasi ini bertujuan untuk memudahkan pengadaan BBM bagi nelayan yang kesulitan mendapatkan BBM solar, terutama setelah surat rekomendasi dari dinas terkait mati. Namun, ada kekhawatiran bahwa nelayan memperhatikan pihak berwenang karena pengisian BBM bersubsidi menggunakan jerigen sebenarnya tidak diperbolehkan.
Manajer SPBU tersebut menyatakan bahwa pengalihan penyaluran melalui koperasi tersebut dilakukan untuk menghindari praktik pungli, dan bahwa langkah tersebut sesuai dengan koridor dan peraturan manajemen. Namun, muncul pertanyaan tentang legalitas penyaluran BBM bersubsidi melalui pihak ketiga.
Di sisi lain, Pemerintah telah membentuk koperasi nelayan yang diberdayakan untuk menyalurkan BBM bersubsidi kepada nelayan melalui program Pertashop, sebuah stasiun pengisian bahan bakar yang dikhususkan untuk menyediakan BBM bersubsidi solar bagi nelayan di desa-desa nelayan. Namun, penyaluran melalui SPBU tersebut dianggap tidak sah dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan tentang keabsahan dan transparansi dalam penyaluran BBM bersubsidi, serta perlunya tindakan yang tegas dari pihak berwenang untuk memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.























