"Anggota DPRD Roem Diani Dewi Melaksanakan Penyebarluasan Informasi Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2018"

#TOPIKPUBLIK.COM #LoyalisBangUun

"Anggota DPRD Roem Diani Dewi Melaksanakan Penyebarluasan Informasi Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2018"
Salah satu warga yang bertanya pada saat kegiatan pemyebarluasan perda Anggota DPRD Kota Pekanbaru Roem Diani Dewi

TOPIKPUBLIK.COM - PEKANBARU - Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Roem Diani Dewi, melakukan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru, khususnya Perda No. 14 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu.

Melalui kegiatan ini, Dewi bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai hak mereka untuk mendapatkan bantuan hukum.

Dalam penjelasannya, Roem Diani Dewi menyampaikan bahwa sejak tahun 2018, Pemerintah Kota Pekanbaru telah menerbitkan Perda tersebut sebagai inisiatif DPRD Pekanbaru.

Fokus utama Perda ini adalah memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada golongan ekonomi tidak mampu, sebagai upaya meningkatkan akses keadilan di tengah masyarakat.

Dewi menyoroti masalah ketidakpahaman masyarakat dan aparat penegak hukum yang menjadi alasan banyaknya warga kurang mampu yang belum mendapat bantuan hukum saat berurusan dengan kasus hukum.

Dengan penyebarluasan Perda ini, ia berharap dapat membantu masyarakat yang tengah menghadapi masalah hukum.