Tunda Bayar 2025 Disorot DPRD Meranti, BPKAD Dipacu Kejar Penyelesaian
Komisi II DPRD Kepulauan Meranti menyoroti tunda bayar APBD 2025 dalam rapat dengan BPKAD. Pembayaran DAK, DAU, dan APBD ditargetkan rampung paling lambat Maret 2026.
MERANTI – TOPIPUBLIK.COM – Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar rapat kerja bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) guna mempertanyakan sekaligus meminta kepastian penyelesaian tunda bayar Tahun Anggaran 2025 yang hingga kini masih menjadi perhatian serius berbagai pihak.
Rapat kerja tersebut berlangsung pada Senin malam, 26 Januari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, bertempat di Ruang Rapat Sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti. Agenda ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan keuangan daerah, khususnya menyangkut kewajiban pembayaran pemerintah daerah kepada pihak ketiga.
Rapat digelar berlandaskan Surat Edaran Nomor 900/BPKAD/2026/29 tentang Penyusunan Anggaran Kas Penerimaan dan Pengeluaran Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2026 serta pergeseran APBD ke-1, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Sudandri, SH.
Dari unsur legislatif, rapat dihadiri Ketua Komisi II DPRD Meranti Syaifi Hasan atau yang akrab disapa Bang Efi dari Fraksi PAN, Sekretaris Komisi II Jani Pasaribu dari Fraksi PSI, serta anggota Komisi II Al Amin dari Fraksi PKS.
Sementara dari pihak eksekutif hadir Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fajar Triasmoko, MT, didampingi Kabid Perbendaharaan dan Kas Daerah Hidayatullah, serta Kabid Perencanaan Anggaran Daerah M. Rizki Kurniawan.
Dalam forum tersebut, Komisi II DPRD secara khusus menyoroti mekanisme penyelesaian tunda bayar APBD 2025, baik yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik, Dana Alokasi Umum (DAU) spesifik, maupun belanja yang bersumber dari APBD murni daerah. DPRD menekankan pentingnya kepastian waktu pembayaran demi menjaga kepercayaan publik serta stabilitas ekonomi daerah.
Menanggapi hal tersebut, pihak BPKAD menjelaskan bahwa pembayaran tunda bayar direncanakan mulai dilakukan pada awal Februari 2026. Untuk kewajiban yang bersumber dari APBD daerah, pembayaran dijadwalkan berlangsung secara bertahap pada Februari hingga Maret 2026, menyesuaikan dengan kondisi kas daerah.
Sementara itu, tunda bayar yang bersumber dari DAK dan DAU spesifik menjadi prioritas utama pada Februari 2026, seiring dengan masuknya transfer dana dari pemerintah pusat. BPKAD menegaskan bahwa seluruh proses pembayaran akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah serta realisasi dana transfer pusat yang diterima.
Sebagai hasil rapat, Komisi II DPRD dan BPKAD sepakat bahwa seluruh tunda bayar Tahun Anggaran 2025, baik dari sumber DAK, DAU, maupun APBD daerah, ditargetkan rampung paling lambat pada Maret 2026. Kesepakatan ini menjadi komitmen bersama untuk memberikan kepastian hukum dan keuangan kepada seluruh pihak terkait.
Pihak BPKAD juga mengungkapkan bahwa kendala utama tunda bayar disebabkan oleh belum sepenuhnya terealisasi transfer dana dari pemerintah pusat. Meski demikian, BPKAD menilai proses pembahasan dan penyelesaian tunda bayar di Kabupaten Kepulauan Meranti tergolong lebih cepat dibandingkan sejumlah daerah lain, mengingat keterbatasan fiskal serta tingginya ketergantungan daerah terhadap dana transfer pusat.
Tak hanya membahas persoalan tunda bayar, rapat tersebut juga menyinggung strategi “menjemput anggaran pusat” untuk mendukung pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Kepulauan Meranti. Pihak eksekutif menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara legislatif dan eksekutif agar peluang pendanaan dari pemerintah pusat dapat dimaksimalkan secara optimal.
Ketua Komisi II DPRD Meranti, Syaifi Hasan, menegaskan bahwa seluruh anggota DPRD memiliki target dan komitmen yang sama, yakni aktif memperjuangkan dan menjemput anggaran pusat guna mendorong pemerataan pembangunan jalan, khususnya di wilayah Pulau Rangsang.
Pembangunan jalan tersebut direncanakan mencakup ruas strategis mulai dari Kecamatan Rangsang Barat, Kecamatan Rangsang, hingga Kecamatan Rangsang Pesisir, yang selama ini menjadi kebutuhan mendesak masyarakat dalam menunjang konektivitas dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Syaifi Hasan juga mengungkapkan bahwa pemerintah pusat sebelumnya telah menyiapkan anggaran sekitar Rp70 miliar untuk periode 2024–2025, sebelum akhirnya dilakukan pemangkasan anggaran. Dana tersebut sejatinya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur jalan, mulai dari Tanjung Samak (Kecamatan Rangsang) hingga Repan, serta ruas Sidomulyo–Tanjung Bakau sampai Tanjung Kedabu.
“Rencana pembangunan jalan yang sempat tertunda itu akan kita jemput kembali pada Tahun 2026. Ini menjadi komitmen bersama agar konektivitas dan pembangunan wilayah Rangsang bisa segera terwujud,” tegas Syaifi Hasan. (Advetorial)
Wartawan Ade Tian Prahmana























