Trinov Fernando Sianturi Kembali Tuai Kecaman Publik

Pengacara Trinov Fernando Sianturi menuai kecaman atas pernyataan kontroversialnya soal wartawan, aksi damai, dan UU Pers di Sumut.

Trinov Fernando Sianturi Kembali Tuai Kecaman Publik
Pengacara Kontroversial Trinov Fernando Sianturi Kembali Tuai Kecaman, Pernyataan Dinilai Melampaui Batas!

TOPIKPUBLIK.COM - MEDAN, 21/10/2025 – Pengacara Trinov Fernando Sianturi, S.H., kembali menjadi sorotan publik setelah melontarkan pernyataan kontroversial yang dinilai melampaui batas dan memicu kegaduhan di kalangan wartawan serta praktisi hukum. Komentar Trinov kali ini terkait aksi damai yang digelar wartawan di Polda Sumatera Utara beberapa waktu lalu, yang dianggapnya “tidak relevan” dan menimbulkan kontroversi publik.

Ketua DPW Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Sumatera Utara, Hardep, mengecam keras pernyataan Trinov Fernando Sianturi. Menurutnya, sebagai seorang pengacara, Trinov seharusnya memahami aturan hukum mengenai kebebasan pers dan hak menyampaikan pendapat di muka umum.

"Seorang pengacara kok tidak mengerti hukum? Seharusnya Trinov mempelajari dulu UU tentang menyampaikan pendapat di depan umum. Jangan buru-buru mengkritik aksi damai wartawan. Dia harus pahami dulu UU Pers dan tanggung jawabnya membela klien atas nama masyarakat, bukan malah menyudutkan jurnalis yang meliput fakta di lapangan," tegas Hardep, dalam pernyataan kepada media di salah satu kafe di Jalan Amir Hamzah, Medan, Selasa (21/10/2025).

Hardep menambahkan, menyampaikan aspirasi atau demonstrasi dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, asalkan sesuai prosedur dan mendapat izin resmi dari kepolisian. Pernyataan Trinov yang meremehkan aksi damai ini dinilai sebagai bentuk ketidaktahuan hukum dan provokasi yang tidak patut dicontoh.

Selain itu, Trinov Fernando Sianturi juga menuai kritik atas komentarnya yang menyebut syarat menjadi negara maju di tahun 2045 adalah memiliki wartawan yang berintegritas tinggi dan profesional. Hardep menilai pernyataan tersebut keliru, arogan, dan berpotensi menyesatkan publik. Pemerintah sendiri telah merinci syarat menjadi negara maju melalui pertumbuhan ekonomi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan sektor keuangan, pengembangan infrastruktur dan teknologi, serta reformasi birokrasi—tanpa menyebut wartawan sebagai faktor utama.

"Sudah jelas dijabarkan pemerintah, tidak ada yang mengatakan wartawan harus memiliki integritas tinggi dan profesional. Pernyataan Trinov di TikTok ini diduga mengandung unsur provokatif dan bisa menimbulkan kegaduhan di masyarakat," ujar Hardep, menegaskan sikap APPI Sumut.

Tak berhenti di situ, Trinov juga diduga melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Pers karena menghalang-halangi kerja jurnalistik. Hal ini terkait keberatannya terhadap pemberitaan oleh 20 media mengenai dugaan pemukulan yang dilakukan kliennya terhadap seorang jurnalis.

"Saya heran dengan perilaku Trinov. Silakan dia membela klien, tapi jangan menyudutkan media. Kemarin wartawan, sekarang media televisi. Bahkan ketika Presiden Jokowi diberitakan soal dugaan ijazah palsu, tidak ada yang membuat gaduh seperti ini. Apakah ini orang sehat, pintar, atau sekadar mencari panggung?" ucap Hardep dengan nada geram.

Hardep juga menyoroti kebiasaan Trinov yang sering menyebut “kalian petinggi-petinggi wartawan di Sumut ini”, yang menurutnya sangat tidak etis. Seorang pengacara, kata Hardep, seharusnya menjaga komunikasi profesional, bukan melontarkan pernyataan yang memancing kontroversi publik.

Menanggapi hal tersebut, APPI Sumut mendesak Dewan Pers serta seluruh aliansi dan organisasi wartawan untuk menyatakan sikap resmi terhadap pernyataan Trinov Fernando Sianturi. Selain itu, APPI meminta PERADI untuk memanggil Trinov, melakukan klarifikasi, dan meminta maaf secara terbuka kepada seluruh wartawan dan media terkait komentar kontroversialnya.

Dalam waktu dekat, APPI Sumut berencana menempuh jalur hukum terhadap Trinov Fernando Sianturi, S.H., atas pernyataannya di platform TikTok. Bukti-bukti telah dikumpulkan, dan upaya hukum akan mengacu pada beberapa pasal penting:

  • Pasal 27 ayat (3) UU ITE: Pencemaran nama baik dan/atau penghinaan.

  • Pasal 28 ayat (2) UU ITE: Ujaran kebencian yang dapat menimbulkan permusuhan antar golongan.

  • Pasal 18 ayat (1) UU Pers: Menghalang-halangi kerja jurnalistik.

Langkah ini dianggap penting untuk menjaga independensi pers dan menegakkan hukum di Indonesia, sekaligus memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba meredam kebebasan pers melalui pernyataan kontroversial.

Wartawan: Rizky Zulianda
Editor: Thab212