Joko Suandi Kecam Pemkab Deli Serdang Tolak Eksekusi Putusan PN Lubuk Pakam
Advokat Joko Suandi, S.H., M.H. menegaskan dukungan terhadap Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dalam eksekusi putusan terhadap Dinas SDABMBK Deli Serdang. Ia mengecam pemerintah daerah yang dianggap menghambat pelaksanaan hukum dan menolak membayar kewajiban kepada PT Intan Amanah sesuai amar putusan pengadilan.
DELI SERDANG – TOPIKPUBLIK.COM — Langkah tegas Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam dalam menegakkan hukum mendapat dukungan penuh dari praktisi hukum ternama, Joko Suandi, S.H., M.H.. Ia mengecam keras sikap Pemerintah Kabupaten Deli Serdang yang dinilai menentang pelaksanaan keadilan, khususnya terkait eksekusi putusan pengadilan terhadap Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK).
Pernyataan tegas Joko Suandi ini disampaikan sebagai tanggapan atas pemberitaan publik mengenai eksekusi putusan PN Lubuk Pakam pada 6 Oktober 2025, yang menuai pro dan kontra di kalangan birokrasi daerah. Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut putusan pengadilan tahun 2023 yang memerintahkan Dinas SDABMBK untuk membayar kewajiban sebesar Rp 1.998.400.000 kepada PT Intan Amanah, ditambah denda keterlambatan sebesar 12 persen.
Menurut Joko Suandi, munculnya narasi yang menyebutkan bahwa eksekusi tersebut cacat hukum merupakan bentuk distorsi informasi yang menyesatkan. Ia menduga Kepala Inspektorat dan Kepala Bagian Hukum Deli Serdang sengaja menggiring opini publik dengan menyebutkan bahwa perintah eksekusi itu akan menyita aset negara.
“Yang dilakukan oleh PN Lubuk Pakam bukan penyitaan aset negara. Pengadilan hanya membacakan dan menegaskan kembali perintah eksekusi pembayaran utang yang telah berkekuatan hukum tetap. Hutang itu wajib dibayar kepada PT Intan Amanah sebesar Rp 1,998 miliar ditambah denda yang kini sudah mencapai 18 persen. Ini bukan kerugian negara, tapi konsekuensi hukum dari kewajiban yang diabaikan,” tegas Joko Suandi dalam konferensi persnya.
Lebih lanjut, Joko menilai pernyataan Kepala Bagian Hukum Deli Serdang, Muslih Siregar, menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap hukum acara eksekusi. Menurutnya, putusan pengadilan secara eksplisit memerintahkan pembayaran utang, bukan penyitaan fisik aset pemerintah.
“Perintah eksekusi itu bukan serangan terhadap aset negara, tetapi pelaksanaan hukum yang wajib ditaati. Pemerintah daerah seharusnya menghormati hukum, bukan menentangnya,” ujar Joko.
Ia juga mengungkapkan fakta bahwa Muslih Siregar pernah menyampaikan kepada dirinya dan Direktur PT Intan Amanah bahwa instruksi pembayaran sudah disampaikan kepada Kepala Dinas SDABMBK, Janso Sipahutar, namun yang bersangkutan menolak melaksanakannya.
“Ini bentuk pembangkangan terang-terangan terhadap putusan pengadilan. Sebagai pejabat publik, menolak menjalankan keputusan hukum yang sah adalah pelanggaran serius terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” ungkap Joko dengan nada kecewa.
Kasus ini juga menyeret nama CV Siliwangi Putra, perusahaan lain yang disebut mengalami hal serupa, yakni belum menerima pembayaran meski telah memenangkan perkara di pengadilan. Sikap Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dinilai menimbulkan kekhawatiran tentang adanya penghambatan hukum secara sistematis.
Sebagai kuasa hukum PT Intan Amanah, Joko Suandi menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia untuk menegakkan keadilan serta menjaga marwah Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sebagai lembaga penegak hukum yang independen.
“Kami akan terus berjuang demi tegaknya keadilan. Saya menuntut agar Bupati Deli Serdang Asriludin Tambunan dan Kepala Dinas SDABMBK Janso Sipahutar segera mematuhi keputusan pengadilan dan menghentikan segala bentuk upaya yang dapat mencederai proses hukum. Jangan malah menyudutkan pengadilan yang telah menjalankan tugasnya dengan profesional,” tegas Joko Suandi.
Sebagai informasi, Joko Suandi, S.H., M.H. dikenal luas sebagai pengacara berintegritas tinggi yang konsisten membela supremasi hukum serta hak-hak warga yang dirugikan oleh kebijakan pemerintah yang tidak adil. Reputasinya yang tegas dan berprinsip menjadikannya salah satu figur penting dalam penegakan hukum di Sumatera Utara.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi awak media, Sekretaris Dinas SDABMBK Agus Salim mengatakan,
“Maaf bang, saya tidak dapat informasi perihal tersebut.”
Berbeda dengan Kabag Hukum Deli Serdang, Muslih Siregar, yang bungkam tanpa memberikan penjelasan. Sikap diam itu menimbulkan dugaan bahwa pernyataan Joko Suandi dan Direktur PT Intan Amanah terkait instruksi pembayaran yang diabaikan bukan tanpa dasar.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan diharapkan menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Deli Serdang untuk menghormati keputusan pengadilan serta menjadikan supremasi hukum sebagai pilar utama dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Reporter: Rizky Zulianda
Editor: Thabrani (Thab212)























