BKPSDM Tegaskan Penunjukan Plt Kepala BPKAD Rohil
BKPSDM Rokan Hilir menegaskan penunjukan Plt Kepala BPKAD sesuai UU Nomor 30 Tahun 2014 untuk memastikan kelancaran pengelolaan keuangan daerah dan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan profesional.
TOPIKPUBLIK.COM – ROKAN HILIR – Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menegaskan bahwa penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta seluruh ketentuan teknis kepegawaian yang berlaku.
Langkah ini diambil sebagai solusi sementara guna menjamin kelancaran roda pemerintahan daerah dan keberlanjutan pengelolaan keuangan serta aset daerah, tanpa menyalahi prosedur hukum maupun prinsip good governance.
Dasar Hukum dan Prosedur Penunjukan Plt.
Kepala BKPSDM Rokan Hilir, melalui Kepala Bidang Mutasi Eko Prastyo Purnomo, menjelaskan bahwa Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2014 menjadi landasan utama dalam proses penunjukan Plt. jabatan di lingkungan pemerintahan daerah.
“Penunjukan Pelaksana Tugas merupakan mandat administratif yang diberikan untuk melaksanakan tugas-tugas rutin dari pejabat definitif yang sedang berhalangan sementara. Langkah ini diambil semata-mata agar fungsi dan pelayanan publik di lingkungan BPKAD tetap berjalan optimal,” ungkap Eko Prastyo Purnomo, saat ditemui di kantor BKPSDM Rokan Hilir, Rabu (12/11/2025).
Ia menambahkan bahwa pengelolaan keuangan daerah merupakan sektor vital yang tidak boleh mengalami kekosongan kepemimpinan, karena menyangkut stabilitas fiskal, transparansi anggaran, dan akuntabilitas publik.
Penugasan Bersifat Sementara dan Sesuai Mekanisme
Lebih lanjut, Eko menjelaskan bahwa penunjukan Plt. Kepala BPKAD tidak memerlukan pelantikan atau pengambilan sumpah jabatan khusus. Cukup diterbitkan Surat Perintah dari pejabat yang berwenang, sesuai mekanisme administrasi pemerintahan.
“Masa tugas Plt. berlaku paling lama tiga bulan dan dapat diperpanjang bila diperlukan, sambil menunggu proses pengisian jabatan definitif melalui seleksi dan tahapan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Batasan Kewenangan Plt. dan Komitmen Transparansi
Eko juga menegaskan bahwa batasan kewenangan Plt. telah diatur secara rinci melalui Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN). Seorang Plt. tidak diperbolehkan mengambil keputusan strategis seperti pengangkatan, pemindahan, atau pemberhentian pegawai, melainkan hanya menjalankan fungsi manajerial dan administratif sehari-hari.
“Plt. bertugas menjaga ritme organisasi agar tetap stabil dan produktif, tanpa melampaui kewenangan yang telah diatur,” ujarnya menegaskan.
Pemkab Rohil Junjung Prinsip Good Governance
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir menegaskan komitmennya untuk menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam setiap kebijakan kepegawaian.
Setiap langkah yang diambil oleh BKPSDM maupun perangkat daerah lainnya selalu berada dalam koridor hukum, guna memastikan terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan berintegritas.
Dengan demikian, proses penunjukan Plt. Kepala BPKAD Rokan Hilir menjadi contoh nyata bagaimana pemerintah daerah mengutamakan kepatuhan terhadap regulasi nasional, sekaligus menjaga keberlanjutan pelayanan publik dan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel.























